Jakarta: Restorative justice diusulkan dinilai harus dibuat dalam aturan tersendiri. Hal itu guna mendukung efektivitas payung hukum yang ada di Indonesia.
Usulan itu disampaikan anggota Badan Legislasi Supriansa dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jika restorative justice diatur di masing-masing regulasi penegak hukum, hal itu dinilai tak efektif.
"Menurut saya kurang efektif, kenapa? Karena kita tidak melahirkan secara detail bagaimana payung hukum ini bisa digunakan oleh keduanya, karena keduanya berstatus penyidik sebelum masuk pengadilan," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.
Restorative justice dimasukkan sebagai ketentuan baru dalam revisi UU Kejaksaan. Hal itu termuat dalam Pasal 30D ayat 1 dan 2.
Pasal 30D ayat 1 berbunyi Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sedangkan Pasal 30D ayat 2 dibeberkan Penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.
Maka, dia mengusulkan agar penerapan restorative justice dibuat dalam aturan hukum tersendiri. Sehingga, lembaga penegak hukum mengacu pada satu aturan.
"Jangan menggunakan lagi menggunakan versinya masing-masing tetapi dia diikat oleh sebuah UU, baik kepolisian dan kejaksaan," ujar dia.
Jakarta:
Restorative justice diusulkan dinilai harus dibuat dalam aturan tersendiri. Hal itu guna mendukung efektivitas payung hukum yang ada di Indonesia.
Usulan itu disampaikan anggota
Badan Legislasi Supriansa dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia. Jika
restorative justice diatur di masing-masing regulasi penegak hukum, hal itu dinilai tak efektif.
"Menurut saya kurang efektif, kenapa? Karena kita tidak melahirkan secara detail bagaimana payung hukum ini bisa digunakan oleh keduanya, karena keduanya berstatus penyidik sebelum masuk pengadilan," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.
Restorative justice dimasukkan sebagai ketentuan baru dalam revisi UU Kejaksaan. Hal itu termuat dalam Pasal 30D ayat 1 dan 2.
Pasal 30D ayat 1 berbunyi Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sedangkan Pasal 30D ayat 2 dibeberkan Penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.
Maka, dia mengusulkan agar penerapan
restorative justice dibuat dalam aturan hukum tersendiri. Sehingga, lembaga penegak hukum mengacu pada satu aturan.
"Jangan menggunakan lagi menggunakan versinya masing-masing tetapi dia diikat oleh sebuah UU, baik kepolisian dan kejaksaan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)