Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan mengubah sistem pemilihan legislatif atau pileg menjadi proporsional tertutup. Beberapa putusan MK sebelumnya telah mempertimbangkan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta memperhitungkan kerangka waktu tahapan pemilu.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat, berdasarkan dinamika persidangan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang sedang berjalan, MK akan menyerahkan sistem pemilu kepada pembentuk UU.
"Saya meyakini berdasar fakta dan dinamika persidangan serta konstruksi konstitusi dan berbagai teori sistem pemilu, MK akan memutus bahwa pilihan sistem pemilu adalah kewenangan pembentuk UU dan bukan ranah MK," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat, 2 Juni 2023.
MK, lanjutnya, pasti sangat mempertimbangkan bahwa perubahan sistem pemilu bakal berdampak pada banyak tahapan pemilu yang telah berjalan, meskipun surat suara belum dicetak. Itu, misalnya, terkait proses pencalonan bakal calon anggota legislatif atau oleh partai politik yang menggunakan desain proporsional terbuka.
Menurut Titi, rekrutmen bacaleg melalui sistem proporsional terbuka dilakukan dengan mempertimbangkan peluang kemenangan yang setara di antara seluruh caleg, termasuk caleg perempuan dan caleg muda.
Dalam sejarahnya, Titi menyebut MK mempertimbangkan kesanggupan KPU dalam penyelenggaraan pemilu terkait putusan MK, misalnya pada perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 berkenaan dengan penerapan suara terbanyak untuk menentukan caleg terpilih.
"Selain itu di perkara Nomor 80/PUU-XX/2022, MK sangat memperhitungkan kerangka waktu tahapan pemilu saat mengabulkan pengujian soal daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi. Jadi MK sangat peduli pada kepastian hukum dan profesionalitas pengelolaan tahapan pemilu," jelas Titi.
KPU sendiri pada Senin (29/5) lalu telah mengonsultasikan tiga peraturan KPU (PKPU) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, termasuk PKPU yang mengatur soal logistik Pemilu 2024. Surat suara yang ditunjukkan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu masih menggunakan desain sistem proporsional terbuka.
DPR dan pemerintah pun telah menyetujui PKPU tersebut. Menurut anggota KPU RI Yulianto Sudrajad, saat ini PKPU soal logistik Pemilu 2024 masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan segera diundangkan pekan depan.
Sudrajad mengatakan, surat suara pemilihan legislatif bakal dicetak setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). Penetapan DCT sendiri baru dimulai pada 24 September sampai 3 November 2023. Sampai 23 Juni nanti, KPU masih akan memverifikasi dan meneliti administrasi bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik pada 1-14 Mei lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan mengubah sistem pemilihan legislatif atau pileg menjadi
proporsional tertutup. Beberapa putusan MK sebelumnya telah mempertimbangkan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta memperhitungkan kerangka waktu tahapan pemilu.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat, berdasarkan dinamika persidangan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang sedang berjalan, MK akan menyerahkan sistem pemilu kepada pembentuk UU.
"Saya meyakini berdasar fakta dan dinamika persidangan serta konstruksi konstitusi dan berbagai teori sistem pemilu, MK akan memutus bahwa pilihan sistem pemilu adalah kewenangan pembentuk UU dan bukan ranah MK," kata Titi kepada
Media Indonesia, Jumat, 2 Juni 2023.
MK, lanjutnya, pasti sangat mempertimbangkan bahwa perubahan sistem pemilu bakal berdampak pada banyak tahapan pemilu yang telah berjalan, meskipun surat suara belum dicetak. Itu, misalnya, terkait proses pencalonan bakal calon anggota legislatif atau oleh partai politik yang menggunakan desain proporsional terbuka.
Menurut Titi, rekrutmen bacaleg melalui sistem proporsional terbuka dilakukan dengan mempertimbangkan peluang kemenangan yang setara di antara seluruh caleg, termasuk caleg perempuan dan caleg muda.
Dalam sejarahnya, Titi menyebut MK mempertimbangkan kesanggupan KPU dalam penyelenggaraan pemilu terkait putusan MK, misalnya pada perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 berkenaan dengan penerapan suara terbanyak untuk menentukan caleg terpilih.
"Selain itu di perkara Nomor 80/PUU-XX/2022, MK sangat memperhitungkan kerangka waktu tahapan pemilu saat mengabulkan pengujian soal daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi. Jadi MK sangat peduli pada kepastian hukum dan profesionalitas pengelolaan tahapan pemilu," jelas Titi.
KPU sendiri pada Senin (29/5) lalu telah mengonsultasikan tiga peraturan KPU (PKPU) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, termasuk PKPU yang mengatur soal logistik Pemilu 2024. Surat suara yang ditunjukkan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu masih menggunakan desain sistem proporsional terbuka.
DPR dan pemerintah pun telah menyetujui PKPU tersebut. Menurut anggota KPU RI Yulianto Sudrajad, saat ini PKPU soal logistik Pemilu 2024 masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan segera diundangkan pekan depan.
Sudrajad mengatakan, surat suara pemilihan legislatif bakal dicetak setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). Penetapan DCT sendiri baru dimulai pada 24 September sampai 3 November 2023. Sampai 23 Juni nanti, KPU masih akan memverifikasi dan meneliti administrasi bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik pada 1-14 Mei lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(END)