Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Laporan Terhadap Denny Indrayana Soal Dugaan Sebarkan Berita Bohong Putusan MK Diselisik

Siti Yona Hukmana • 02 Juni 2023 11:41
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana soal dugaan menyebarkan berita bohong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Laporan masuk pada Rabu, 31 Mei 2023.
 
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.
 
Sandi mengaku telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini. Keduanya berinisial WS dan AF. Polisi juga telah mengantongi barang bukti soal dugaan penyebaran berita bohong oleh Denny Indrayana.

"Barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merek Sony 16 Gb," ungkap Sandi.
 
Sandi mengatakan penyelidikan berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor seorang berinisial AWW.
 
Baca juga: Sebut Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bocor, Denny Indrayana Dilaporkan

 
Sedangkan, terlapor adalah pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana. Lalu, atas nama pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
 
Denny Indrayana diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian mengandung suku, agama ras dan antargolongan (SARA), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu diduga dilakukan Denny di Instagram dan Twitter.
 
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dan Instagram," ungkap Sandi.
 
Denny dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
 
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan