Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diminta fokus memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan PN Jakarta Pusat ialah memenangkan gugatan Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menurut saya Prima mestinya fokus pada proses yang berlangsung di KPU saat ini, yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Kamis, 13 April 2023.
Apalagi, kata dia, penyelesaian masalah verifikasi partai politik yang menjadi inti keberatan Prima.
Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas untuk melaporkan KPU ke Bawaslu. Pada Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu mengabulkan gugatan Prima dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan verifikasi terhadap Prima guna menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Atas putusan itu, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima dan dinyatakan lolos. Berikutnya, Prima menjalani verfak kepengurusan dan keanggotaan. Namun, KPU menyatakan verfak Prima belum memenuhi syarat (BMS) sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Adapun putusan PT DKI yang mengabulkan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat diketok pada Selasa, 11 April 2023, saat Prima melakukan perbaikan verfak. KPU baru akan mengumumkan nasib Prima sebagai peserta Pemilu 2024 pada 21 April 2023.
Titi menilai putusan PT DKI memberikan penegasan bahwa sistem penegakan hukum pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu harus dipatuhi semua pihak. Beleid tersebut telah menggariskan mekanisme penyelesaian hukum terkait pelanggaran dan penyelesaian sengketa seputar pemilu.
Titi sekaligus menyinggung proses gugatan perdata yang dilakukan Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap KPU ke PN Jakarta Pusat. Partai Berkarya mengikuti langkah Prima guna menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Mestinya putusan PT DKI menjadi refleksi dalam penanganan kasus Berkarya, mengingat kedua kasus tersebut memiliki substansi gugatan yang serupa," ujar Titi.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023, dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut putusan PT DKI dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diminta fokus memperbaiki hasil
verifikasi faktual atau verfak setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan PN Jakarta Pusat ialah memenangkan gugatan Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menurut saya Prima mestinya fokus pada proses yang berlangsung di KPU saat ini, yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada
Media Indonesia, Kamis, 13 April 2023.
Apalagi, kata dia, penyelesaian masalah verifikasi partai politik yang menjadi inti keberatan Prima.
Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas untuk melaporkan KPU ke Bawaslu. Pada Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu mengabulkan gugatan Prima dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan verifikasi terhadap Prima guna menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Atas putusan itu, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima dan dinyatakan lolos. Berikutnya, Prima menjalani verfak kepengurusan dan keanggotaan. Namun, KPU menyatakan verfak Prima belum memenuhi syarat (BMS) sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Adapun putusan PT DKI yang mengabulkan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat diketok pada Selasa, 11 April 2023, saat Prima melakukan perbaikan verfak. KPU baru akan mengumumkan nasib Prima sebagai peserta
Pemilu 2024 pada 21 April 2023.
Titi menilai putusan PT DKI memberikan penegasan bahwa sistem penegakan hukum pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu harus dipatuhi semua pihak. Beleid tersebut telah menggariskan mekanisme penyelesaian hukum terkait pelanggaran dan penyelesaian sengketa seputar pemilu.
Titi sekaligus menyinggung proses gugatan perdata yang dilakukan Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap KPU ke PN Jakarta Pusat. Partai Berkarya mengikuti langkah Prima guna menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Mestinya putusan PT DKI menjadi refleksi dalam penanganan kasus Berkarya, mengingat kedua kasus tersebut memiliki substansi gugatan yang serupa," ujar Titi.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023, dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut putusan PT DKI dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)