Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan Pemilu 2024. Menurut Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, putusan tersebut telah meluruskan kembali electoral justice system atau sistem keadilan pemilu.
"Ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Pemilu, yang sebelumnya sempat dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangan," kata Pramono melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
Diketahui, KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang salah satu amarnya secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. Perkara itu diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Pramono mengatakan, putusan PT DKI yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Sebab, konstitusi Indonesia melalui Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa warga negara bukan hanya menggunakan hak suara dalam pemilu yang bersifat luber dan jurdil, melainkan juga secara periodik setiap lima tahun sekali.
"Jika putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, artinya terjadi penundaan Pemilu 2024. Maka negara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu setiap lima tahun sekali," jelasnya.
Komnas HAM, lanjut Pramono, berpandangan bahwa Pemilu 2024 merupakan momentum politik penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi. Oleh karenanya, semua pihak diminta untuk menjauhkan Pemilu 2024 dari rencana jahat pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan pemilu lewat berbagai cara yang bersifat pragmatis, yakni memperpanjang masa kekuasaan.
"Kami mendorong semua kekuatan bangsa untuk berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal sebagai mekanisme demokrasi konstitusional," ujar Pramono.
Sebelumnya, PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk menangani sengketa partai politik calon peserta pemilu dengan KPU. Sebab, hal itu masuk kategori sengketa tata usaha negara (TUN) pemilu. Sengketa TUN pemilu sendiri merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya menghormati putusan PT DKI. Meski gugatan pihaknya melalui putusan PN Jakarta Pusat ditolak PT DKI, KPU tetap melakukan verifikasi terhadap Prima. Oleh karena itu, Agus meminta jajarannya tetap fokus melanjutkan kerja verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut putusan PT DKI dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum. Sebab, langkah Prima telah diikuti oleh Partai Beringin Karya atau Berkarya yang juga menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa, 4 April lalu dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait
penundaan Pemilu 2024. Menurut Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, putusan tersebut telah meluruskan kembali electoral justice system atau sistem keadilan pemilu.
"Ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Pemilu, yang sebelumnya sempat dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangan," kata Pramono melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
Diketahui,
KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang salah satu amarnya secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. Perkara itu diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Pramono mengatakan, putusan PT DKI yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Sebab, konstitusi Indonesia melalui Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa warga negara bukan hanya menggunakan hak suara dalam pemilu yang bersifat luber dan jurdil, melainkan juga secara periodik setiap lima tahun sekali.
"Jika putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, artinya terjadi penundaan Pemilu 2024. Maka negara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu setiap lima tahun sekali," jelasnya.
Komnas HAM, lanjut Pramono, berpandangan bahwa Pemilu 2024 merupakan momentum politik penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi. Oleh karenanya, semua pihak diminta untuk menjauhkan Pemilu 2024 dari rencana jahat pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan pemilu lewat berbagai cara yang bersifat pragmatis, yakni memperpanjang masa kekuasaan.
"Kami mendorong semua kekuatan bangsa untuk berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal sebagai mekanisme demokrasi konstitusional," ujar Pramono.
Sebelumnya, PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk menangani sengketa partai politik calon peserta pemilu dengan KPU. Sebab, hal itu masuk kategori sengketa tata usaha negara (TUN) pemilu. Sengketa TUN pemilu sendiri merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya menghormati putusan PT DKI. Meski gugatan pihaknya melalui putusan PN Jakarta Pusat ditolak PT DKI, KPU tetap melakukan verifikasi terhadap Prima. Oleh karena itu, Agus meminta jajarannya tetap fokus melanjutkan kerja verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut putusan PT DKI dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum. Sebab, langkah Prima telah diikuti oleh Partai Beringin Karya atau Berkarya yang juga menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa, 4 April lalu dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)