Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali gagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Prima tidak dapat melakukan verifikasi faktual (verfak) perbaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses verifikasi syarat keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu terungkap dalam surat Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Minggu, 16 April 2023. Dalam surat tersebut, Hasyim menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi keanggotaan terhadap hasil analisis potensi ganda dan potensi TMS anggota partai politik hasil perbaikan Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Prima tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," kata Hasyim dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Privinsi/KIP Aceh dan Ketua KUP/KIP kabupaten/kota itu, dilansir pada Rabu, 19 April 2023.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan dokumen persyaratan Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu. Sebab, hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, Prima belum memenuhi syarat.
"Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca verifikasi faktual kesatu terhadap dokumen yang diserahkan," terang Idham.
Atas hasil TMS terhadap verifikasi keanggotaan itu, Prima kembali mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Berita Acara (BA) Nomor 645 yang menyatkan Prima TMS. Berita acara itu diterbitkan KPU pada Minggu, 16 April 2023.
Prima menjadi salah satu partai politik yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022. Gugatan itu kemudian dimenangkan Prima yang lantas digunakan untuk mengadukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
Pada Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilaporkan Prima dan memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dengan adanya sengketa baru dari Prima, Idham menegaskan pihaknya harus menjalankan ketentuan perundang-undangan. Saat melakukan verifikasi terhadap Prima, lanjut dia, KPU berpatokan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang juga diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu.
"Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali gagal menjadi
partai politik peserta
Pemilu 2024. Prima tidak dapat melakukan verifikasi faktual (verfak) perbaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan proses verifikasi syarat keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu terungkap dalam surat Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Minggu, 16 April 2023. Dalam surat tersebut, Hasyim menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi keanggotaan terhadap hasil analisis potensi ganda dan potensi TMS anggota partai politik hasil perbaikan Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Prima tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," kata Hasyim dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Privinsi/KIP Aceh dan Ketua KUP/KIP kabupaten/kota itu, dilansir pada Rabu, 19 April 2023.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan dokumen persyaratan Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu. Sebab, hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, Prima belum memenuhi syarat.
"Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca verifikasi faktual kesatu terhadap dokumen yang diserahkan," terang Idham.
Atas hasil TMS terhadap verifikasi keanggotaan itu, Prima kembali mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Berita Acara (BA) Nomor 645 yang menyatkan Prima TMS. Berita acara itu diterbitkan KPU pada Minggu, 16 April 2023.
Prima menjadi salah satu partai politik yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022. Gugatan itu kemudian dimenangkan Prima yang lantas digunakan untuk mengadukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
Pada Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilaporkan Prima dan memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dengan adanya sengketa baru dari Prima, Idham menegaskan pihaknya harus menjalankan ketentuan perundang-undangan. Saat melakukan verifikasi terhadap Prima, lanjut dia, KPU berpatokan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang juga diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu.
"Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)