Jakarta: Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana menempuh kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya merasa dicurangi KPU pada tahap verifikasi faktual awal yang berlangsung pada 1-4 April 2023.
"Kalau memang situasinya seperti ini, ya sudah bahwa setelah kita memiliki data-data yang kuat, termasuk salinan (putusan) dari Pengadilan Tinggi dan segala macam, kita akan melakukan langka-langkah hukmum selanjutnya (Kasasi). Karena itikad baik dari Prima itu kemudian tida dipahami," ujar Agus dalam konferensi pers di DPP Partai Prima, Selasa, 18 April 2023.
Agus mengatakan ada empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU. Salah satunya, mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.
"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," terang Agus.
Selain itu, Agus menyampaikan indikasi kecurangan KPU lainnya termasuk soal pergantian kepengurusan. Ia berkata KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat karena tak melapor tentang pergantian pengurus di beberapa daerah.
Menurut dia, aturan hanya mewajibkan partai melapor ke KPU setempat saat ada pergantian pengurus. Namun, KPU mewajibkan Prima mengubah struktur kepengurusan lewat aplikasi Sipol.
Dengan kondisi tersebut, Agus pun menegaskan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah lebaran. Selain itu, Prima berencana melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Kepentingan kami diganggu dalam proses verifikasi faktual ini, dan kami akan terus berjuang dan tidak kenal lelah sampai akhirnya kita mendapatkan keadilan," ujar Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana menempuh kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya merasa dicurangi
KPU pada tahap verifikasi faktual awal yang berlangsung pada 1-4 April 2023.
"Kalau memang situasinya seperti ini, ya sudah bahwa setelah kita memiliki data-data yang kuat, termasuk salinan (putusan) dari Pengadilan Tinggi dan segala macam, kita akan melakukan langka-langkah hukmum selanjutnya (Kasasi). Karena itikad baik dari Prima itu kemudian tida dipahami," ujar Agus dalam konferensi pers di DPP Partai Prima, Selasa, 18 April 2023.
Agus mengatakan ada empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU. Salah satunya, mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.
"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," terang Agus.
Selain itu, Agus menyampaikan indikasi kecurangan KPU lainnya termasuk soal pergantian kepengurusan. Ia berkata
KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat karena tak melapor tentang pergantian pengurus di beberapa daerah.
Menurut dia, aturan hanya mewajibkan partai melapor ke KPU setempat saat ada pergantian pengurus. Namun, KPU mewajibkan Prima mengubah struktur kepengurusan lewat aplikasi Sipol.
Dengan kondisi tersebut, Agus pun menegaskan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah lebaran. Selain itu, Prima berencana melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Kepentingan kami diganggu dalam proses verifikasi faktual ini, dan kami akan terus berjuang dan tidak kenal lelah sampai akhirnya kita mendapatkan keadilan," ujar Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)