Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengakui pelantikan anggota KPU daerah (KPUD) secara bergelombang tidak ideal. Sebab, pelantikan anggota KPUD saat ini dilakukan di tengah berjalannya tahapan Pemilu 2024.
"Memang kalau kita membaca situasinya tidak ideal. Semestinya kan, rekrutmen seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota itu sudah selesai dilakukan sebelum dimulainya tahapan pemilu," jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Menurut Hasyim, jika tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022, rekrutmen semua perangkat penyelenggara pemilu di setiap tingkatan idealnya harus sudah selesai. Kendati demikian, ia menyadari bahwa gagasan tersebut sulit dilakukan.
Sebab, peraturan perundang-undangan telah menggariskan masa jabatan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota adalah lima tahun. Adapun hitungan lima tahun tersebut dimulai sejak anggota KPU dilantik.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 120/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan perpanjangan masa jabatan KPU tingkat provinsi dan daerah. Menurut Hasyim, keserentakan rekrutmen anggota KPU daerah harus dimulai dengan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu dan itu levelnya di UU Pemilu," tegasnya.
Hasyim melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028 yang tersebar di 44 kabupaten/kota di lima provinsi. Pelantikan serupa sebelumnya dilakukan pada Rabu, 24 Mei 2023, Jumat, 16 Juni 2023, dan Minggu, 25 Juni 2023.
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari mengakui pelantikan anggota KPU daerah (KPUD) secara bergelombang tidak ideal. Sebab, pelantikan anggota KPUD saat ini dilakukan di tengah berjalannya tahapan
Pemilu 2024.
"Memang kalau kita membaca situasinya tidak ideal. Semestinya kan, rekrutmen seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota itu sudah selesai dilakukan sebelum dimulainya tahapan pemilu," jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Menurut Hasyim, jika tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022, rekrutmen semua perangkat penyelenggara pemilu di setiap tingkatan idealnya harus sudah selesai. Kendati demikian, ia menyadari bahwa gagasan tersebut sulit dilakukan.
Sebab, peraturan perundang-undangan telah menggariskan masa jabatan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota adalah lima tahun. Adapun hitungan lima tahun tersebut dimulai sejak anggota KPU dilantik.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 120/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan perpanjangan masa jabatan KPU tingkat provinsi dan daerah. Menurut Hasyim, keserentakan rekrutmen anggota KPU daerah harus dimulai dengan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu dan itu levelnya di UU Pemilu," tegasnya.
Hasyim melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028 yang tersebar di 44 kabupaten/kota di lima provinsi. Pelantikan serupa sebelumnya dilakukan pada Rabu, 24 Mei 2023, Jumat, 16 Juni 2023, dan Minggu, 25 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)