Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sepakat dengan wacana normalisasi jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya. Kontestasi pemimpin daerah dinilai sebaiknya dilakukan sesuai rencana awal, yakni 2024.
"Jadi, jika pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2021.
Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu menyebutkan normalisasi jadwal pilkada membutuhkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Upaya tersebut dinilai janggal karena ketentuan UU itu belum diterapkan sepenuhnya.
"Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi (UU Pilkada) jika diperlukan," ungkap dia.
Baca: Komisi II DPR Ingin Normalisasi Pilkada Lewat Revisi UU Pemilu
Selain itu, dia menilai jika upaya perubahan tidak tepat dilakukan saat ini. Hal ini mengingat Indonesia tengah menghadapi pandemi covid-19 yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan kesehatan.
"Seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini," ujar dia.
Pelaksanaan pilkada selanjutnya pada 2024 menuai pro dan kontra. Bahkan, sikap fraksi di DPR terbelah terkait jadwal tersebut.
Pihak yang menolak Pilkada 2024 dan mengusulkan normalisasi jadwal, yaitu Fraksi NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan Golkar. Mereka ingin pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023 karena pada 2024 ada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Fraksi yang mendukung pilkada tetap dilakukan pada 2024, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, Gerindra belum menentukan sikap.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sepakat dengan wacana normalisasi jadwal pemilihan kepala daerah (
pilkada) selanjutnya. Kontestasi pemimpin daerah dinilai sebaiknya dilakukan sesuai rencana awal, yakni 2024.
"Jadi, jika pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2021.
Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu menyebutkan normalisasi jadwal pilkada membutuhkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Upaya tersebut dinilai janggal karena ketentuan UU itu belum diterapkan sepenuhnya.
"Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian
direvisi (UU Pilkada) jika diperlukan," ungkap dia.
Baca:
Komisi II DPR Ingin Normalisasi Pilkada Lewat Revisi UU Pemilu
Selain itu, dia menilai jika upaya perubahan tidak tepat dilakukan saat ini. Hal ini mengingat Indonesia tengah menghadapi pandemi covid-19 yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan kesehatan.
"Seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini," ujar dia.
Pelaksanaan pilkada selanjutnya pada 2024 menuai pro dan kontra. Bahkan, sikap fraksi di
DPR terbelah terkait jadwal tersebut.
Pihak yang menolak Pilkada 2024 dan mengusulkan normalisasi jadwal, yaitu Fraksi NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan Golkar. Mereka ingin pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023 karena pada 2024 ada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Fraksi yang mendukung pilkada tetap dilakukan pada 2024, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, Gerindra belum menentukan sikap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)