Jakarta: Pembubaran lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) bakal dibahas tahun depan. Tindakan tersebut membutuhkan diskusi mendalam bersama pemangku kepentingan.
"(Lembaga) yang akan (dibubarkan) diusulkan ke DPR tahun depan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Medcom.id, Rabu, 2 Desember 2020.
Tjahjo menyebut pembubaran lembaga akan dilakukan secara selektif. Salah satu indikatornya melihat efesiensi dari lembaga tersebut berdiri.
Pemerintah, kata Tjahjo, akan memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara satu lembaga dengan lembaga lain. Hal itu sebagai upaya mewujudkan birorkasi yang ramping dan kaya fungsi.
Baca: Pemerintah Bakal Lebih Hati-hati Bentuk Lembaga Baru
"(Pembubaran lembaga) untuk membangun birokrasi yang profesional, yang mampu mengoptimalkan perannya sebagai roda pembangunan," tuturnya.
Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktral. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang memuat pembubaran lembaga, mulai Dewan Riset Nasional hingga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural,” tulis perpres tersebut seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 29 November 2020.
Jakarta: Pembubaran
lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) bakal dibahas tahun depan. Tindakan tersebut membutuhkan diskusi mendalam bersama pemangku kepentingan.
"(Lembaga) yang akan (dibubarkan) diusulkan ke DPR tahun depan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada
Medcom.id, Rabu, 2 Desember 2020.
Tjahjo menyebut pembubaran lembaga akan dilakukan secara selektif. Salah satu indikatornya melihat efesiensi dari lembaga tersebut berdiri.
Pemerintah, kata Tjahjo, akan memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara satu lembaga dengan lembaga lain. Hal itu sebagai upaya mewujudkan birorkasi yang ramping dan kaya fungsi.
Baca: Pemerintah Bakal Lebih Hati-hati Bentuk Lembaga Baru
"(Pembubaran lembaga) untuk membangun birokrasi yang profesional, yang mampu mengoptimalkan perannya sebagai roda pembangunan," tuturnya.
Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktral. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang memuat pembubaran lembaga, mulai Dewan Riset Nasional hingga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural,” tulis perpres tersebut seperti dikutip
Medcom.id, Minggu, 29 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)