Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi adanya jabatan wakil kepala staf kepresidenan (KSP). Jabatan ini dinilai membuat birokrasi semakim gemuk.
"Tentu akan membebani APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Juru Bicara DPP PKS Ahmad Fathul Bari saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Desember 2019.
PKS mahfum penunjukan wakil KSP merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Namun, kebijakan itu dinilai tak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan Jokowi ketika berpidato usai ditetapkan menjadi Presiden periode 2019-2024.
"Presiden Jokowi harus mulai introspeksi untuk tidak terus melupakan janji dan komitmennya," ungkapnya.
Menurut Fathul, Jokowi terlalu banyak membuat jabatan baru di periode kedua. Misalnya, posisi wakil menteri atau staf khusus. Tugas pokok, dan fungsi jabatan baru tersebut juga belum jelas.
"Padahal, semua memakai dana rakyat melalui APBN, sehingga pertanggungjawabannya harus jelas," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden. Struktur organisasi dalam aturan itu mengatur posisi wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden, susunan organisasi KSP yakni;
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi adanya jabatan wakil kepala staf kepresidenan (KSP). Jabatan ini dinilai membuat birokrasi semakim gemuk.
"Tentu akan membebani APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Juru Bicara DPP PKS Ahmad Fathul Bari saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Desember 2019.
PKS mahfum penunjukan
wakil KSP merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Namun, kebijakan itu dinilai tak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan Jokowi ketika berpidato usai ditetapkan menjadi Presiden periode 2019-2024.
"Presiden Jokowi harus mulai introspeksi untuk tidak terus melupakan janji dan komitmennya," ungkapnya.
Menurut Fathul, Jokowi terlalu banyak membuat jabatan baru di periode kedua. Misalnya, posisi wakil menteri atau staf khusus. Tugas pokok, dan fungsi jabatan baru tersebut juga belum jelas.
"Padahal, semua memakai dana rakyat melalui APBN, sehingga pertanggungjawabannya harus jelas," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden. Struktur organisasi dalam aturan itu mengatur posisi wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden, susunan organisasi KSP yakni;
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)