Jakarta: Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden. Struktur organisasi dalam perpres itu mengatur posisi wakil kepala staf kepresidenan.
Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengatakan wakil kepala staf kepresidenan akan memastikan kebijakan pemerintah berjalan baik (delivery assurance unit). Pendamping Moeldoko itu bakal bersinggungan langsung dengan sektor kebijakan.
"Memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden terlaksana dengan baik," kata Fadjroel di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Moeldoko mengatakan wakil kepala staf kepresidenan ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo. Posisi ini sangat dibutuhkan karena tugas Kantor Staf Presiden semakin berat di periode kedua pemerintahan Jokowi.
Kantor Staf Presiden mendapatkan tugas tambahan, yakni menerjemahkan program presiden. Kantor Staf Presiden akan membuat konsep besar program dari Presiden untuk dieksekusi menteri atau kepala lembaga terkait.
"Yang dimaksud delivery unit itu seperti ini, Presiden nanti punya program Kartu Pra-kerja. Beliau kan hanya menyampaikan, tapi bentuknya, desain, besarnya Kartu Pra-kerja sampai bisa dioperasionalkan siapa yang mengawal? Nah itulah salah satu tugas delivery unit," kata Moeldoko.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden disebutkan, susunan organisasi KSP yakni:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Jakarta: Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden. Struktur organisasi dalam perpres itu mengatur posisi
wakil kepala staf kepresidenan.
Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengatakan wakil kepala staf kepresidenan akan memastikan kebijakan pemerintah berjalan baik (
delivery assurance unit). Pendamping Moeldoko itu bakal bersinggungan langsung dengan sektor kebijakan.
"Memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden terlaksana dengan baik," kata Fadjroel di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Moeldoko mengatakan wakil kepala staf kepresidenan ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo. Posisi ini sangat dibutuhkan karena tugas Kantor Staf Presiden semakin berat di periode kedua pemerintahan Jokowi.
Kantor Staf Presiden mendapatkan tugas tambahan, yakni menerjemahkan program presiden. Kantor Staf Presiden akan membuat konsep besar program dari Presiden untuk dieksekusi menteri atau kepala lembaga terkait.
"Yang dimaksud
delivery unit itu seperti ini, Presiden nanti punya program Kartu Pra-kerja. Beliau kan hanya menyampaikan, tapi bentuknya, desain, besarnya Kartu Pra-kerja sampai bisa dioperasionalkan siapa yang mengawal? Nah itulah salah satu tugas
delivery unit," kata Moeldoko.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden disebutkan, susunan organisasi KSP yakni:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)