Ketua Organisasi Solidaritas Perempuan, Dinda Yura. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Ketua Organisasi Solidaritas Perempuan, Dinda Yura. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU PKS

Ilham Pratama Putra • 01 Oktober 2019 14:09
Jakarta: Anggota DPR periode 2019-2024 didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU tersebut dinilai sangat penting mengatasi kejahatan seksual.
 
"Harusnya DPR ke depan harus belajar dari DPR saat ini. Negara jangan terus membiarkan kejahatan seksual pada perempuan," kata Ketua Organisasi Solidaritas Perempuan, Dinda Yura, di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.
 
Dinda mencatat ada 2.000 kasus kekerasan pada wanita yang tidak ditindaklanjuti sejak 2008. Dia ingin RUU PKS dapat melindungi wanita sebagai korban.

"Kita butuh UU ini untuk mendefinisikan secara jelas untuk proses penyidikan. Tidak malah menyalahkan korban," lanjut dia.
 
Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinilai belum cukup mengatasi masalah ini. Sebab kekerasan kepada perempuan sangat luas cakupannya.
 
"RUU kekerasan seksual sebenernya upaya masyarakat sipil yang lebih komprehensif, agar kejadian kekerasan seksual bisa mencakup dan bisa ditindak oleh negara. Termasuk juga kasus perkosaan," ujar Dinda.
 
RUU ini juga diharapkan mengatur soal proses pemulihan dan mengembalikan hak korban. Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan pada 2016-2018, kekerasan seksual tertinggi terjadi di ranah personal, terutama pencabulan, eksploitasi seksual, dan perkosaan pelaku keluarga. 
 
Kekerasan seksual pada ranah komunitas yang tertinggi ialah kasus pencabulan, perkosaan, dan pelecehan seksual.
 
Komnas Perempuan pun mendukung percepatan pengesahan RUU PKS ini. Apalagi, RUU ini bersifat lex specialis.
 
"Karena faktanya kekerasan seksual yang luar biasa dan keberanian korban untuk mengadu semakin tinggi. Payung hukum secara komperehensif belum ada," ujar Komisioner Komnas Perempuan Masruchah saat dihubungi Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan