Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri

Sahroni Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice

Anggi Tondi Martaon • 16 Desember 2022 19:02
Jakarta: Polri diminta mengedepankan restorative justice. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diakui belum sempurna. 
 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyikapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Yasonna meminta maaf karena KUHP yang baru saja disahkan masih memiliki kekurangan. 
 
“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.

Legislator asal Tanjung Priok itu menilai restorative justice mampu menutupi kekurangan pasal yang masih menuai pro dan kontra. Seperti, ketentuan zina di KUHP.
 
"Seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” ungkap dia.
 

Baca: Kemenkumham Pastikan KUHP Baru Tak Tumpang Tindih dengan UU Terorisme


Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan restorative justice dianggap sebagai ciri-ciri hukum modern. Serta, memberikan manfaat terhadap penyelesaian proses hukum.
 
"Restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien," ujar dia.
 
Sebelumnya, Menkumham Yasonna meminta maaf kepada masyarakat jika KUHP terbaru yang disahkan oleh DPR dianggap masih belum sempurna. Sehingga banyak kritik yang disampaikan masyarakat hingga saat ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan