Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Dhahana Putra.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Dhahana Putra.

Kemenkumham Pastikan KUHP Baru Tak Tumpang Tindih dengan UU Terorisme

Hendrik Simorangkir • 15 Desember 2022 19:46
Tangerang: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan, tidak adanya tumpang tindih antara KUHP baru dengan UU Terorisme. Pasalnya, aturan yang berlaku untuk terorisme merupakan tindakan pidana khusus.
 
"Tindak tumpang tindih. Contoh Undang-Undang Nomor 15 tentang Terorisme, aturan itu masih berlaku. Jadi penegakan itu disandarkan oleh masing-masing undang-undang tadi. Tapi deliknya itu dimasukkan dalam KUHP," ujarnya di Gedung Poltekip dan Poltekim Tangerang, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Dhahana menjelaskan, pihaknya hanya mengutip definisi soal terorisme dari undang-undang yang sudah ada. Kemudian, lanjutnya, pihaknya pun menyelaraskan tindak pidananya.
 
Baca: Yasonna Laoly Pamer Sejumlah Pencapaian Kemenkumham

"KUHP itu boleh dikatakan konstitusi pidana, semua tindak pidana ada di sana. Saat penegakan itu didasarkan pada undang-undang masing-masing. KUHP itu tidak bicara pada kelembagaan, tapi hanya mengurus terkait pidananya saja," katanya.

Dhahana mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun pernah menanyakan hal yang sama terkait tumpang tindihnya KUHP baru dengan UU Korupsi. KPK beranggapan jika KUHP baru ini telah melemahkan fungsi dalam pemberantasan korupsi.
 
"Sama dulu KPK juga mengatakan seperti itu, kok kami dilemahkan? Enggak. Justru satu sisi adalah kita mengatur kejahatannya saja tapi dari sisi penegakannya dilaksanakan melalui undang-undang masing-masing," jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan