Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, di Gedung Poltekip dan Poltekim Tangerang, Kamis, 15 Desember 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, di Gedung Poltekip dan Poltekim Tangerang, Kamis, 15 Desember 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Yasonna Laoly Pamer Sejumlah Pencapaian Kemenkumham

Hendrik Simorangkir • 15 Desember 2022 16:35
Tangerang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menganggap pencapaian kinerja terbesar pihaknya selama 2022 yakni bisa melakukan pembentukan regulasi dengan disahkannya RUU KUHP
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan RUU KUHP berlaku di Indonesia sejak 1918. 
 
"Ada banyak persoalan di dalamnya yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika yang ada saat ini. Proses pembaharuan dan pengubahan sejak 59 tahun lalu. Seluruh tahapan itu dilakukan dengan cermat, transparan, penuh kehati-hatian, dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik," kata Yasonna di Gedung Poltekip dan Poltekim Tangerang, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Baca: Ketentuan UU Pengadilan HAM Diyakini Sejalan dengan UUD 1945

Yasonna menjelaskan capaian lainnya sepanjang 2022 yaitu dengan menyelesaikan 3 RUU seperti UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022.

"Lalu ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022. Terkait pemasyarakatan, ini undang-undang yang dibuat sejak 1965 akhirnya bisa dicapai. Terakhir itu pengesahan RUU KUHP Tanggal 6 Desember 2022," jelasnya.
 
Selain itu menurut Yasonna tahun ini merupakan masa pemulihan dan transisi dari pandemi menuju endemi. Keberhasilan penanganan pandemi covid-19 juga menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional.
 
"Kemenkumham berhasil menekan penyebaran covid-19 di Lingkungan Kemenkumham, sehingga yang terdampak covid-19 berada dibawah 1 persen pada 2022," jelasnya.
 
Yasonna menambahkan capaian lainnya selama 2022 yakni dalam bidang pelayanan dan penegakan hukum. Pihaknya telah menerapkan second-home visa masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, percepatan proses penerbitan izin tinggal online dan peluncuran e-Visa on Arrival (e-VOA).
 
"Pada pelayanan publik, penerbitan paspor sebanyak 2.868.261 paspor dan pemberian izin tinggal. Keimigrasian sebanyak 33.131. pada penegakan hukum keimigrasian, meliputi tindakan administratif keimigrasian (TAK) sebanyak 2.310 tindakan, penyidikan tindak pidana keimigrasian sebanyak 36," ungkapnya.
 
Capaian selanjutnya yakni telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura. "Hal ini menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang telah dirintis sejak 1998," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan