Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Istimewa
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Ketentuan UU Pengadilan HAM Diyakini Sejalan dengan UUD 1945

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Desember 2022 14:11
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Keterangan Presiden diwakili Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 89/PUU-XX/2022 itu dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman dan beranggotakan delapan hakim konstitusi.
 
"Pemerintah menyatakan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan HAM tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945," kata Mualimin dalam sidang virtual di MK, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Pasal 5 UU Pengadilan HAM berbunyi pengadilan HAM juga berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat di luar teritorial wilayah Indonesia, yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Pemohon mengkritik frasa 'yang dilakukan oleh warga negara Indonesia'.
 

Baca: KY: Hakim Kasasi HAM Berat Paniai Belum Siap


Mualimin menjelaskan UU Pengadilan HAM sudah berusia 22 tahun lantaran disahkan pada September 2000. Usia itu bertepatan dengan perubahan kedua UUD 1945 yang disahkan pada Oktober 2000.
 
"Perubahan UUD 1945 kedua menjadi momentum karena bab tentang HAM dicantumkan sebagai adopsi dari deklarasi umum universal tentang HAM," papar dia.
 
Mualimin menyebut beleid itu juga mencantumkan bahwa pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Meskipun, pelanggaran dilakukan di luar batas teritorial Indonesia oleh warga negara Indonesia (WNI).
 
Menurut Mualimin, hal itu sejalan dengan Pasal 28i ayat 4 UUD 1945. Pasal itu menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah.
 
"Oleh karena itu, sejatinya ketentuan tersebut telah sinkron dengan pasal yang diacu atau dijadikan batu uji pemohon," tutur dia.
 
Ketentuan UU Pengadilan HAM, kata Mualimin, adalah bukti pemerintah hadir dalam upaya memenuhi HAM. Hal itu juga tanda pemerintah menjalankan amanat konstitusi.
 
"Karena bila ketentuan dianggap bertentangan dengan konstitusi, sejatinya setiap WNI telah kehilangan perlindungan hukumnya bila yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran HAM berat," ucap Mualimin.
 
Mualimin memohon majelis hakim menerima keterangan pemerintah sepenuhnya. Kemudian menolak permohonan pemohon seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak diterima.
 
Lantas, Anwar bertanya kepada pemohon untuk menghadirkan saksi. Salah satu kuasa hukum pemohon, Fadli Ramadhanil, menyebut hendak menghadirkan dua ahli dan satu orang saksi.
 
"Sidang ditunda hari Selasa, 17 Januari 2023 jam 11.00 WIB dengan catatan CV (curriculum vitae) dan keterangan tertulis ahli harus diserahkan paling lambat dua hari sebelum sidang," tutur Anwar.
 
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat Pasal 5 UU Pengadilan HAM. Mereka menilai ketentuan itu tidak berupaya melindungi prinsip-prinsip perlindungan HAM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan