Ilustrasi Komisi Yudisial/Antara.
Ilustrasi Komisi Yudisial/Antara.

KY: Hakim Kasasi HAM Berat Paniai Belum Siap

Tri Subarkah • 10 Desember 2022 19:02
Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai. Kendati demikian, hakim ad hoc untuk tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) belum tersedia sampai saat ini. 
 
Sedianya, seleksi hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial (KY). Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos. 
 
"Sekarang seleksi masih masuk tahap tes kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak," kata Miko kepada MGN, Sabtu, 10 Desember 2022.

Keenam calon hakim ad hoc itu adalah Erni Rahmawati (advokat), Harnoto (anggota Polri), Heppy Wajongkere (advokat), Lafat Akbar (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta), M Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh), dan Ukar Priyambodo (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya). 
 
Nama keenamnya diputuskan dalam rapat pleno KY tanggal 4 November 2022. Menurut Miko, pihaknya akan melaksanakan wawancara bagi calon hakim ad hoc setelah tahap tes kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak rampung.
 
"Lalu pengusulan nama ke DPR untuk dimintakan persetujuan," jelasnya.
 
Jika berjalan lancar, Miko menyebut pengusulan nama calon hakim ad hoc ke DPR kemungkinan akan dilaksanakan pada Februari 2023. Kendati demikian, pihaknya sedang berembuk untuk mengatur strategi dalam merespon proses hukum kasasi perkara Paniai.
 
Proses seleksi hakim ad hoc tingkat kasasi sendiri mulai dilakukan KY sejak akhir Agustus lalu. Nantinya, KY hanya akan memilih tiga hakim ad hoc saja.
 

Baca juga: Terdakwa Paniai Divonis Bebas, Pemerintah Dinilai Tak Mampu Tuntaskan Kejahatan Kemanusiaan


 
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan terdakwa tunggal perkara Paniai, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai, dakwaan jaksa terhadap Isak atas pertanggungjawaban komando dinyatakan hakim tidak terbukti.
 
Adapun upaya hukum terkait putusan bebas yang bisa dilakukan adalah kasasi, bukan banding di pengadilan tingkat tinggi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan masih akan mempelajari putusan yang dibacakan pada Kamis, 8 Desember lalu selama 14 hari. 
 
"Sebelum waktu itu habis, kami akan melakukan hukum kasasi," singkat Ketut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan