Sejumlah aktivis melakukan aksi protes terkait pelanggaran HAM Paniai di Papua. Dok. MI
Sejumlah aktivis melakukan aksi protes terkait pelanggaran HAM Paniai di Papua. Dok. MI

Terdakwa Paniai Divonis Bebas, Pemerintah Dinilai Tak Mampu Tuntaskan Kejahatan Kemanusiaan

Kautsar Widya Prabowo • 10 Desember 2022 17:44
Jakarta: Direktur Eksekutif Setara Institue Ismail Hasani mengatakan pemerintah tidak mau dan tidak mampu menuntaskan kejahatan kemanusiaan. Hal itu terlihat dengan diberikannya vonis bebas terhadap terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Paniai, Isak Satu.
 
"Karena secara nature dari karakter kejahatan ini jelas tidak mungkin dilakukan oleh aktor tunggal," ujar Ismail saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Desember 2022. 
 
Ismal menjelaskan dalam kasus pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai, pihaknya sudah mencium adanya upaya melemahkan kualitas hasil penyelidikan sejak awal persidangan. Hal itu dilakukan dengan secara sistematis, masif, dan meluas.
 

Baca juga: Pelaku HAM Berat Paniai Disebut Masih Buron



Oleh karenannya, ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Sebab, Kejagung telah memvonis bebas terdakwa.
 
"Kalau tidak, ya inilah catatan buruk bagaimana kemudian mekanisme penuntasan pelanggaran HAM memang tidak pernah justiceable dalam sistem peradilan HAM di Indonesia," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan