Jakarta: Direktur Eksekutif Setara Institue Ismail Hasani mengatakan pemerintah tidak mau dan tidak mampu menuntaskan kejahatan kemanusiaan. Hal itu terlihat dengan diberikannya vonis bebas terhadap terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Paniai, Isak Satu.
"Karena secara nature dari karakter kejahatan ini jelas tidak mungkin dilakukan oleh aktor tunggal," ujar Ismail saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Desember 2022.
Ismal menjelaskan dalam kasus pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai, pihaknya sudah mencium adanya upaya melemahkan kualitas hasil penyelidikan sejak awal persidangan. Hal itu dilakukan dengan secara sistematis, masif, dan meluas.
Oleh karenannya, ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Sebab, Kejagung telah memvonis bebas terdakwa.
"Kalau tidak, ya inilah catatan buruk bagaimana kemudian mekanisme penuntasan pelanggaran HAM memang tidak pernah justiceable dalam sistem peradilan HAM di Indonesia," ungkapnya.
Jakarta: Direktur Eksekutif Setara Institue Ismail Hasani mengatakan pemerintah tidak mau dan tidak mampu menuntaskan kejahatan
kemanusiaan. Hal itu terlihat dengan diberikannya vonis bebas terhadap terdakwa
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Paniai, Isak Satu.
"Karena secara
nature dari karakter kejahatan ini jelas tidak mungkin dilakukan oleh aktor tunggal," ujar Ismail saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Desember 2022.
Ismal menjelaskan dalam kasus pelanggaran HAM berat pada
Peristiwa Paniai, pihaknya sudah mencium adanya upaya melemahkan kualitas hasil penyelidikan sejak awal persidangan. Hal itu dilakukan dengan secara sistematis, masif, dan meluas.
Oleh karenannya, ia meminta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Sebab, Kejagung telah memvonis bebas terdakwa.
"Kalau tidak, ya inilah catatan buruk bagaimana kemudian mekanisme penuntasan pelanggaran HAM memang tidak pernah
justiceable dalam sistem peradilan HAM di Indonesia," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)