Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom

Parpol Sudah Boleh Sosialisasi Visi-Misi dan Program Tapi Tidak Kampanye

Indriyani Astuti • 23 Juli 2022 14:47
Jakarta: Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu akan dibuka 1 Agustus 2022. Partai politik diperkenankan melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Namun, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih lantaran belum masuk masa kampanye.
 
"Parpol silahkan kenalkan program kerja dan visi misi. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
 
Anggota atau kader partai politik yang memegang jabatan publik juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas. Gedung dan rumah dinas juga tak boleh dipakai untuk pertemuan internal partai.

Partai politik, kata dia, tidak boleh membagikan amplop berisi uang ataupun menyerang partai lain. "Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain (uang) nanti bisa bermasalah," ujar dia.
 

Baca: Realisasi Kampanye di Kampus Harus Diatur Komperhensif


Parpol juga diizinkan memasang atribut partai seperti spanduk, baliho, atau semacamnya. Bawaslu, kata dia, tidak berwenang mengatur pemasangan atribut partai. Pemerintah daerah yang punya kewenangan itu.
 
Bagja mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau 75 hari.
 
"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan