Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Pelaku Pinjol Ilegal Ratusan Mahasiswa IPB Ditetapkan Tersangka

Siti Yona Hukmana • 22 November 2022 09:13
Jakarta: Polri menetapkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Pelaku merupakan wanita bernama Siti Aisyah Nasution (SAN), 29.
 
"Saat ini terhadap saudara SAN sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 November 2022.
 
Penangkapan Siti Aisyah Nasution berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: 160/BXI/2022/Jawa Barat/Res.Bogor, tanggal 11 November 2022. Terkait perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Siti Aisyah Nasution kepada korban 116 mahasiswa ITB.

"Yang menjerat pinjaman online ilegal dengan total pinjaman Rp2 miliar," ungkap Ramadhan.
 
Adapun modusnya, kata Ramadhan, mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan online dengan pinjaman online ilegal. Lalu, menginvestasikan pinjaman tersebut di toko atau marketplace milik Siti Aisyah Nasution dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen dari modal hasil pinjaman online tersebut.
 

Baca juga: Mahasiswa IPB Korban Pinjol Ilegal Bertambah Jadi 310 Orang


 
Ramadhan menyebut Bareskrim Polri akan melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor Kabupaten tersebut. Kemudian, penyidik Polres Bogor Kabupaten juga akan memeriksa sejumlah saksi, menyita bukti, dan menahan tersangka.
 
"Atas perbuatannya, saudari SAN ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," beber Ramadhan.
 
Jumlah mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online ilegal Siti Aisyah Nasution bertambah. Dari yang sebelumnya 160 orang menjadi 311 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan