Jakarta: Polri menetapkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Pelaku merupakan wanita bernama Siti Aisyah Nasution (SAN), 29.
"Saat ini terhadap saudara SAN sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 November 2022.
Penangkapan Siti Aisyah Nasution berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: 160/BXI/2022/Jawa Barat/Res.Bogor, tanggal 11 November 2022. Terkait perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Siti Aisyah Nasution kepada korban 116 mahasiswa ITB.
"Yang menjerat pinjaman online ilegal dengan total pinjaman Rp2 miliar," ungkap Ramadhan.
Adapun modusnya, kata Ramadhan, mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan online dengan pinjaman online ilegal. Lalu, menginvestasikan pinjaman tersebut di toko atau marketplace milik Siti Aisyah Nasution dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen dari modal hasil pinjaman online tersebut.
Ramadhan menyebut Bareskrim Polri akan melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor Kabupaten tersebut. Kemudian, penyidik Polres Bogor Kabupaten juga akan memeriksa sejumlah saksi, menyita bukti, dan menahan tersangka.
"Atas perbuatannya, saudari SAN ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," beber Ramadhan.
Jumlah mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online ilegal Siti Aisyah Nasution bertambah. Dari yang sebelumnya 160 orang menjadi 311 orang.
Jakarta: Polri menetapkan pelaku
pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Pelaku merupakan wanita bernama Siti Aisyah Nasution (SAN), 29.
"Saat ini terhadap saudara SAN sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 November 2022.
Penangkapan Siti Aisyah Nasution berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: 160/BXI/2022/Jawa Barat/Res.Bogor, tanggal 11 November 2022. Terkait perkara tindak pidana
penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Siti Aisyah Nasution kepada korban 116 mahasiswa ITB.
"Yang menjerat pinjaman
online ilegal dengan total pinjaman Rp2 miliar," ungkap Ramadhan.
Adapun modusnya, kata Ramadhan, mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan
online dengan pinjaman
online ilegal. Lalu, menginvestasikan pinjaman tersebut di toko atau
marketplace milik Siti Aisyah Nasution dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen dari modal hasil
pinjaman online tersebut.
Ramadhan menyebut Bareskrim Polri akan melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor Kabupaten tersebut. Kemudian, penyidik Polres Bogor Kabupaten juga akan memeriksa sejumlah saksi, menyita bukti, dan menahan tersangka.
"Atas perbuatannya, saudari SAN ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," beber Ramadhan.
Jumlah mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman
online ilegal Siti Aisyah Nasution bertambah. Dari yang sebelumnya 160 orang menjadi 311 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)