Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Medcom/Fachri
Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Medcom/Fachri

Menang Gugatan, Lima Parpol Belum Tentu Lanjut Verifikasi Faktual

Fachri Audhia Hafiez • 05 November 2022 21:46
Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan bahwa lima partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum tentu lanjut ke tahapan verifikasi faktual. Gugatan mereka telah dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Kelima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Lalu, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.
 
"Kesempatannya sebenarnya tidak langsung otomatis verifikasi faktual," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022.

Hasyim mengatakan kelima parpol harus memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Sebelumnya, kelima parpol tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan gagal maju ke tahap berikutnya.
 

Baca: Verifikasi Faktual Pemilu 2024, KPU Segera Bahas Nasib 9 Parpol


"Karena kemarin kan tidak memenuhi syaratnya di administrasi. Sehingga, harus dipenuhi dulu administrasinya yang di bagian awal dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat dan kemudian diberikan kesempatan oleh Bawaslu melengkapi itu," ujar Hasyim.
 
Kelima parpol mesti melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Parpol mesti melengkapi dokumen 1x24 jam setelah KPU mengumumkan waktu untuk melengkapi dokumen terkait verifikasi administrasi.
 
"KPU akan dibuat penilaian atau kesimpulan, apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen yang diberi kesempatan untuk dilengkapi," ucap Hasyim.
 
Bawaslu mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan lima parpol. Kelima pemohon gugatan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia. Sidang digelar secara terpisah.
 
"Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan yang pula dihadiri anggota Majelis Sidang, yakni Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
 
Putusan ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan