Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Legislator Kritik Wacana Tentara Isi Jabatan Sipil

Anggi Tondi Martaon • 09 Agustus 2022 12:51
Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan penempatan tentara aktif di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Usulan tersebut dikritik.
 
"Karena pertama kita harus menjaga semangat reformasi," kata anggota Komisi I DPR Dave Laksono saat dihubungi, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Dia menyampaikan salah satu semangat reformasi yaitu menghapus dwi fungsi ABRI. TNI fokus menjaga pertahanan negara dan tidak terlibat dalam politik praktis atau jabatan sipil.

"Agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwifungsi ABRI," 
 

Baca: Presiden Segera Panggil Menkeu, Hitung Ulang Gaji Pensiunan TNI 


Di sisi lain, dia melihat mesti ada penataan mendalam di revisi aturan itu. Misalnya, jangan sampai personel TNI yang menjabat memiliki sikap, kemampuan, dan profesionalitas.
 
"Agar menopang performa kementerian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap dia.
 
Dave tak menampik dibutuhkan keberadaan TNI dalam sejumlah jabatan sipil. Namun, dia ingin pemerintah lebih mengutamakan sumber daya manusia (SDM) dari sipil menjalankan tugas itu.
 
"Harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan