Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, keputusan itu tidak menutup harapan bagi Santi, ibu yang membutuhkan ganja medis untuk anaknya penderita cerebal palsy.
"Harapan itu selalu ada," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan MK hanya menolak gugatan tentang Pasal 8 ayat 1 yang dinilai inkonstitusional. MK juga menyebut kalau ketentuan tersebut bersifat open legal policy.
Artinya, kata Arsul, masih ada upaya yang bisa dilakukan menggunakan ganja untuk medis. Salah satunya, mengubah ketentuan narkotika golongan I dalam UU Narkotika.
"Ya di bunyi (putusan) pasal 8 ayat 1 kalau pembentuk UU sepakat memutuskan ya boleh diubah," ungkap dia.
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan Fraksi PPP memang ingin merelaksasi Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika. Sehingga, ganja bisa digunakan untuk keperluan medis dengan pengaturan yang ketat.
"Harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi," sebut dia.
Selain itu, Arsul menegaskan kalau DPR tidak ada upaya melegalkan penggunaan ganja. Terutama penggunaan ganja untuk hiburan atau rekreasi.
"Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit maka itu bisa dipergunakan," tegas dia.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, keputusan itu tidak menutup harapan bagi Santi, ibu yang membutuhkan
ganja medis untuk anaknya penderita cerebal palsy.
"Harapan itu selalu ada," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan MK hanya menolak gugatan tentang Pasal 8 ayat 1 yang dinilai inkonstitusional. MK juga menyebut kalau ketentuan tersebut bersifat
open legal policy.
Artinya, kata Arsul, masih ada upaya yang bisa dilakukan menggunakan
ganja untuk medis. Salah satunya, mengubah ketentuan narkotika golongan I dalam UU Narkotika.
"Ya di bunyi (putusan) pasal 8 ayat 1 kalau pembentuk UU sepakat memutuskan ya boleh diubah," ungkap dia.
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan Fraksi PPP memang ingin merelaksasi Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika. Sehingga,
ganja bisa digunakan untuk keperluan medis dengan pengaturan yang ketat.
"Harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi," sebut dia.
Selain itu, Arsul menegaskan kalau DPR tidak ada upaya melegalkan penggunaan ganja. Terutama penggunaan ganja untuk hiburan atau rekreasi.
"Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit maka itu bisa dipergunakan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)