Gedung Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.

MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis

Arga sumantri • 20 Juli 2022 11:47
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait ganja medis. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis hakim MK.
 
"Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Hakim Anggota Suhartoyo menjelaskan sejumlah pertimbangan majelis hakim. Salah satunya, dalil permohonan para pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dinilai tidak berdasar menurut hukum. Hakim juga menolak dalil terkait inkonstitusionalitas Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
 

Baca: Kepala BNN Tegas Menolak Usulan Legalisasi Ganja


Suhartoyo menjelaskan mahkamah berkesimpulan ketentuan norma Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 telah memberikan kepastian hukum. Khususnya, berkaitan dengan hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan dan memeroleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. 
"Serta demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia," jelas dia.
 
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang dibeberkan, Mahkamah berkesimpulan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan, dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif