"Sehubungan dengan adanya pelantikan ilegal plt sekda gubernur Papua oleh Gubernur Papua (Lukas Enembe) dengan tidak mengindahkan surat keputusan Presiden Jokowi di saat kondisi covid-19 sedang meninggi, saat ini di Papua mempunyai dua sekda versi Gubernur Papua dan versi keputusan Presiden Jokowi," ujar aktivis 98 Arlon H P Sinambela dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Arlon mengaku akan mengawal kebijakan pemerintah. Dia berharap Mendagri konsisten dan berkomitmen mengawal kebijakan Presiden bukan membela Gubernur Papua yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Sekda Papua Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Papua
Di samping itu, Arlon menyebut ada sejumlah permasalahan hukum di masa kepemimpinan Lukas Enembe. Salah satunya kasus dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua). Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir Rp 1,8 triliun.
Penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Namun, belum ada tindakan tegas dari Tito maupun penegak hukum terkait kasus ini.
"Semoga Mendagri bersama penegak hukum bisa mengamankan kepentingan negara atas beberapa kasus dugaan korupsi di Tanah Papua," ujar relawan Jokowi itu.