Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. Zoom
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. Zoom

Mendagri Diminta Konsisten Mengawal Kebijakan Jokowi di Papua

Achmad Zulfikar Fazli • 18 Juli 2021 19:18
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta mengabaikan keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe yang melantik pelaksana tugas (plt) sekretaris daerah (sekda) baru. Tito diminta berpihak pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan sekda Papua.
 
"Sehubungan dengan adanya pelantikan ilegal plt sekda gubernur Papua oleh Gubernur Papua (Lukas Enembe) dengan tidak mengindahkan surat keputusan Presiden Jokowi di saat kondisi covid-19 sedang meninggi, saat ini di Papua mempunyai dua sekda versi Gubernur Papua dan versi keputusan Presiden Jokowi," ujar aktivis 98 Arlon H P Sinambela dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
 
Arlon mengaku akan mengawal kebijakan pemerintah. Dia berharap Mendagri konsisten dan berkomitmen mengawal kebijakan Presiden bukan membela Gubernur Papua yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu.

Baca: Sekda Papua Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Papua
 
Di samping itu, Arlon menyebut ada sejumlah permasalahan hukum di masa kepemimpinan Lukas Enembe. Salah satunya kasus dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua). Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir Rp 1,8 triliun.
 
Penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Namun, belum ada tindakan tegas dari Tito maupun penegak hukum terkait kasus ini.
 
"Semoga Mendagri bersama penegak hukum bisa mengamankan kepentingan negara atas beberapa kasus dugaan korupsi di Tanah Papua," ujar relawan Jokowi itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan