Tangkapan layar PDF surat penunjukan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua yang beredar di grup-grup perpesanan. ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi
Tangkapan layar PDF surat penunjukan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua yang beredar di grup-grup perpesanan. ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi

Sekda Papua Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Papua

Antara • 24 Juni 2021 16:53
Jayapura: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan beredarnya surat penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
 
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan surat tersebut berlaku sampai diterbitkannya surat baru.
 
"Surat baru yang berisi tentang hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut," kata Benny saat dikonfirmasi Antara, Kamis, 24 Juni 2021. 

Menurut Benny, hal-hal yang berkaitan tersebut, seperti perpanjangan dan pencabutan surat serta lain sebagainya.
 
Plh Gubernur Papua Dance Yulian Flassy mengatakan hal itu sesuai dengan undang-undang supaya pemerintahan tidak kosong. "Hal ini juga ada kaitannya dengan anggaran yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua," ucap dia. 
 
Dia menambahkan, hal ini dianggap urgen sehingga harus dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya.
 
"Fokus saya setelah ditunjuk sebagai Plh adalah menangani PON (Pekan Olahraga Nasional), covid-19 dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja) perubahan," beber Dance. 
 
Baca: Fokus Pengobatan, Gubernur Papua Minta Kekosongan Kursi Wagub Dibahas Nanti
 
Sebelumnya, beredar PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA. Isinya yakni berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura dan  Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia. 
 
Maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan