"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata pimpinan rapat paripurna DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat secara fisik di Gedung Nusantara II dan virtual yang diikuti suara ketok palu pengesahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Revisi UU Otsus Papua Mengubah 18 Pasal
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengapresiasi peran seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan ini. Terutama pemerintah dan DPD.
Dia menyebut pembahasan berlandaskan kekeluargaan dan musyawarah. Hal itu terlihat dari sikap pemerintah yang membuka ruang pembahasan pasal lain dalam proses amendemen tersebut.
Awalnya, pemerintah hanya mengajukan perubahan tiga pasal, yakni 1, 34, dan 76. Ketentuan tersebut mengatur tentang dana otsus dan pemekaran wilayah di Papua.
Banyak pihak menyampaikan pembahasan tiga pasal tersebut tak akan berdampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Sehingga, pansus dan pemerintah akhirnya membahas 15 pasal lain dalam amendemen tersebut.
"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan dua pasal baru. Jadi jumlahnya 20 pasal," kata Komarudin.