Jakarta: Pansus Hak Angket KPK segera mengumumkan hasil rekomendasinya setelah masa kerja mereka berakhir. Ada tiga rekomendasi Pansus yang ditujukan kepada KPK.
"Kita sudah putuskan kemarin, mudah-mudahan tidak berubah lagi. Di akhir persidangan kita akan ajukan rekomendasi pansus," kata anggota Pansus KPK Junimart Girsang di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.
Tiga rekomendasi itu berkaitan dengan tata kelola sumber daya manusia, tata kelola keuangan, dan kelembagaan. Tiga aspek tadi hasil temuan Pansus Angket KPK yang akan tunjukkan kepada KPK sebagai rekomendasi.
Pansus Angket KPK, kata Junimart, juga memberikan rekomendasi tentang usulan RUU penyadapan yang akan diajukan DPR. Junimart mengatakan penyadapan diatur untuk menghindari adanya pelanggaran penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Baca: PAN Dukung Golkar Segera Bubarkan Pansus Angket KPK
"Di situ kita atur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan izin penyadapan," ujar Junimart.
Pansus Angket KPK telah mengundang KPK untuk membahas RUU ini. Karena KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan.
"Kita minta masukan, kita minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kemenkumham," jelas Junimart.
Menurut Junimart, hasil rekomendasi KPK nanti wajib dijalankan oleh KPK. Hasil rekomendasi yang akan diputuskan di paripurna bersifat mengikat setara undang-undang.
"Jadi keputusan paripurna itu menjadi UU yang harus ditaati semua pihak, kan itu fungsi dari DPR," tutupnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6gYBPb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pansus Hak Angket KPK segera mengumumkan hasil rekomendasinya setelah masa kerja mereka berakhir. Ada tiga rekomendasi Pansus yang ditujukan kepada KPK.
"Kita sudah putuskan kemarin, mudah-mudahan tidak berubah lagi. Di akhir persidangan kita akan ajukan rekomendasi pansus," kata anggota Pansus KPK Junimart Girsang di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.
Tiga rekomendasi itu berkaitan dengan tata kelola sumber daya manusia, tata kelola keuangan, dan kelembagaan. Tiga aspek tadi hasil temuan Pansus Angket KPK yang akan tunjukkan kepada KPK sebagai rekomendasi.
Pansus Angket KPK, kata Junimart, juga memberikan rekomendasi tentang usulan RUU penyadapan yang akan diajukan DPR. Junimart mengatakan penyadapan diatur untuk menghindari adanya pelanggaran penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Baca: PAN Dukung Golkar Segera Bubarkan Pansus Angket KPK
"Di situ kita atur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan izin penyadapan," ujar Junimart.
Pansus Angket KPK telah mengundang KPK untuk membahas RUU ini. Karena KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan.
"Kita minta masukan, kita minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kemenkumham," jelas Junimart.
Menurut Junimart, hasil rekomendasi KPK nanti wajib dijalankan oleh KPK. Hasil rekomendasi yang akan diputuskan di paripurna bersifat mengikat setara undang-undang.
"Jadi keputusan paripurna itu menjadi UU yang harus ditaati semua pihak, kan itu fungsi dari DPR," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)