Jakarta: DPR sudah mulai membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Lembaga legislatif tak ingin pengesahan RUU terlalu dekat dengan penyelenggaraan Pemilu.
"Nah kita tidak mau hal ini kembali terulang maka (pembahasan RUU Pemilu) lebih awal," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi yang diselenggarakan Perludem, Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Politikus NasDem itu mengatakan pembahasan RUU Pemilu ini untuk memberikan kepastian kepada pihak terkait, terutama partai politik (parpol). Pembahasan yang dilakukan jauh-jauh hari ini juga untuk memberikan kesempatan kepada publik agar bisa ikut terlibat. Sehingga, UU yang hasilkan dapat berkualitas.
"Komisi II membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik untuk terlibat di dalam pembahasan RUU Pemilu supaya tidak menjadi sesuatu yang eksklusif seakan-akan hanya milik DPR, milik partai, sementara publik tidak terlibat di dalam pembahasan ini," kata dia.
Baca: PAN Usul Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bertahap
Komisi II juga ingin payung hukum Pemilu 2024 ini memiliki waktu yang banyak untuk disosialisasikan. Sehingga, masyarakat juga memahami aturan tersebut.
Saan menjelaskan pembahasan RUU Pemilu agar waktu penyusunan teknis penyelenggaraan Pilkada lebih banyak. Dengan begitu, aturan teknis yang dibuat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.
"Aturan teknis ini juga sedikit banyak berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu," sebut dia.
Saan menyampaikan pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan dalam pembahasan RUU Pemilu. Di antaranya merumuskan draf RUU Pemilu bersama Badan Keahlian DPR (BKD) pada 6 Mei 2020.
"Kita akan melanjutkan dengan meminta pendapat fraksi secara tertulis yang paling lambat tanggal 8 Juni besok dikirim ke Komisi II untuk disempurnakan lagi, (dan) akan kita kirim kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diharmonisasikan," ungkap dia.
Dia berharap proses pembahasan berjalan lancar. Komisi II ingin RUU Pemilu disahkan menjadi UU pada akhir 2020.
"Walaupun telat di awal 2021 sudah selesai," ujar dia.
Jakarta: DPR sudah mulai membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Lembaga legislatif tak ingin pengesahan RUU terlalu dekat dengan penyelenggaraan Pemilu.
"Nah kita tidak mau hal ini kembali terulang maka (pembahasan RUU Pemilu) lebih awal," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi yang diselenggarakan Perludem, Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Politikus NasDem itu mengatakan pembahasan RUU Pemilu ini untuk memberikan kepastian kepada pihak terkait, terutama partai politik (parpol). Pembahasan yang dilakukan jauh-jauh hari ini juga untuk memberikan kesempatan kepada publik agar bisa ikut terlibat. Sehingga, UU yang hasilkan dapat berkualitas.
"Komisi II membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik untuk terlibat di dalam pembahasan RUU Pemilu supaya tidak menjadi sesuatu yang eksklusif seakan-akan hanya milik DPR, milik partai, sementara publik tidak terlibat di dalam pembahasan ini," kata dia.
Baca: PAN Usul Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bertahap
Komisi II juga ingin payung hukum Pemilu 2024 ini memiliki waktu yang banyak untuk disosialisasikan. Sehingga, masyarakat juga memahami aturan tersebut.
Saan menjelaskan pembahasan RUU Pemilu agar waktu penyusunan teknis penyelenggaraan Pilkada lebih banyak. Dengan begitu, aturan teknis yang dibuat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.
"Aturan teknis ini juga sedikit banyak berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu," sebut dia.
Saan menyampaikan pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan dalam pembahasan RUU Pemilu. Di antaranya merumuskan draf RUU Pemilu bersama Badan Keahlian DPR (BKD) pada 6 Mei 2020.
"Kita akan melanjutkan dengan meminta pendapat fraksi secara tertulis yang paling lambat tanggal 8 Juni besok dikirim ke Komisi II untuk disempurnakan lagi, (dan) akan kita kirim kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diharmonisasikan," ungkap dia.
Dia berharap proses pembahasan berjalan lancar. Komisi II ingin RUU Pemilu disahkan menjadi UU pada akhir 2020.
"Walaupun telat di awal 2021 sudah selesai," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)