Jakarta: Pemerintah sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden Joko Widodo telah menyampaikan keputusan ini kepada DPR.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR (Puan Maharani) sudah menyampaikan kepada masyarakat, klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Jokowi menyampaikan penundaan ini memberikan kesempatan pada pemerintah dan DPR untuk lebih mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Termasuk, untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait.
Baca: Pembahasan RUU Ciptaker Dianggap Belum Mendesak
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RRUU Ciptaker. Keputusan itu diambil menyikapi perkembangan situasi saat ini.
"Terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu mengungkapkan klaster ketenagakerjaan butuh pembahasan komprehensif. Baleg harus mengakomodasi aspirasi dari berbagai kelompok, terutama sektor ketenagakerjaan.
“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” ungkap dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan juga agar DPR fokus pada fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran penanganan pandemi korona (covid-19). Tugas yang dijalankan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona.
Jakarta: Pemerintah sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden Joko Widodo telah menyampaikan keputusan ini kepada DPR.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR (Puan Maharani) sudah menyampaikan kepada masyarakat, klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Jokowi menyampaikan penundaan ini memberikan kesempatan pada pemerintah dan DPR untuk lebih mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Termasuk, untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait.
Baca: Pembahasan RUU Ciptaker Dianggap Belum Mendesak
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RRUU Ciptaker. Keputusan itu diambil menyikapi perkembangan situasi saat ini.
"Terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu mengungkapkan klaster ketenagakerjaan butuh pembahasan komprehensif. Baleg harus mengakomodasi aspirasi dari berbagai kelompok, terutama sektor ketenagakerjaan.
“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” ungkap dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan juga agar DPR fokus pada fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran penanganan pandemi korona (covid-19). Tugas yang dijalankan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)