Jakarta: Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, setuju pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Penundaan harus diisi dengan upaya DPR dan pemerintah melakukan dialog terkait RUU tersebut.
"Biar semua pihak saling membuka diri untuk mendengar aspirasi yang berkembang," ujar Jimly saat dihubungi, Selasa, 16 Juni 2020.
Ia mengimbau pemerintah dan DPR tak menunda pembahasan karena ingin menghindari konflik. Jimly meyakini konflik tetap muncul bila pembahasan ditunda tanpa ada penyelesaian.
"Lebih baik hadapi dan atasi perbedan atau konflik (conflict resolution) supaya tidak jadi ganjalan di masa depan," ujar Jimly.
(Baca: Presiden Tak Akan Kirim Supres RUU HIP)
Jimly mengatakan pembahasan RUU HIP sebaiknya tidak terburu-buru. Sebab, RUU menyangkut ideologi bukan hal teknis yang lebih mudah dijabarkan. Namun, bukan berarti pembahasan tidak dilakukan.
"Kita harus menyelesaikan, jangan sampai kita larut dalam pertentangan. Jangan menolak dan menghindari, dibicarakan saja," tutur Jimly.
Presiden Joko Widodo tidak akan mengirim surat presiden (supres) terkait pembahasan RUU HIP. Pemerintah masih fokus menangani virus korona (covid-19).
"Pemerintah tidak mengirimkan supres," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juni 2020.
Mahmuf menuturkan Presiden telah berdiskusi dengan banyak kalangan untuk mempelajari RUU tersebut. Hasilnya, pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU dan meminta DPR berdialog dengan masyarakat.
Jakarta: Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, setuju pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Penundaan harus diisi dengan upaya DPR dan pemerintah melakukan dialog terkait RUU tersebut.
"Biar semua pihak saling membuka diri untuk mendengar aspirasi yang berkembang," ujar Jimly saat dihubungi, Selasa, 16 Juni 2020.
Ia mengimbau pemerintah dan DPR tak menunda pembahasan karena ingin menghindari konflik. Jimly meyakini konflik tetap muncul bila pembahasan ditunda tanpa ada penyelesaian.
"Lebih baik hadapi dan atasi perbedan atau konflik (
conflict resolution) supaya tidak jadi ganjalan di masa depan," ujar Jimly.
(Baca:
Presiden Tak Akan Kirim Supres RUU HIP)
Jimly mengatakan pembahasan RUU HIP sebaiknya tidak terburu-buru. Sebab, RUU menyangkut ideologi bukan hal teknis yang lebih mudah dijabarkan. Namun, bukan berarti pembahasan tidak dilakukan.
"Kita harus menyelesaikan, jangan sampai kita larut dalam pertentangan. Jangan menolak dan menghindari, dibicarakan saja," tutur Jimly.
Presiden Joko Widodo tidak akan mengirim surat presiden (supres) terkait pembahasan RUU HIP. Pemerintah masih fokus menangani virus korona (covid-19).
"Pemerintah tidak mengirimkan supres," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juni 2020.
Mahmuf menuturkan Presiden telah berdiskusi dengan banyak kalangan untuk mempelajari RUU tersebut. Hasilnya, pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU dan meminta DPR berdialog dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)