Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Presiden Tak Akan Kirim Supres RUU HIP

Nur Azizah • 16 Juni 2020 19:22
Jakarta: Presiden Joko Widodo tidak akan mengirim surat presiden (supres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Alasannya, pemerintah masih fokus dalam menangani virus korona (covid-19).
 
"Pemerintah tidak mengirimkan supres," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juni 2020.
 
Menurut dia, Presiden telah berdiskusi dengan banyak kalangan untuk mempelajari RUU tersebut. Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk menunda  pembahasan RUU dan meminta DPR berdialog dengan masyarakat.

"DPR harus menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," ujar dia.
 
RUU HIP mendapat banyak penolakan. Pemerintah diminta mengakhiri pembahasan RUU HIP. Pemerintah dan DPR dinilai harus mengutamakan penanggulangan virus korona. 
 
“Secara umum, menurut saya RUU ini tidak diperlukan karena dua sebab," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada Media Indonesia, Senin, 15 Juni 2020.
 
Baca: Baleg Tunggu Surat Pemerintah Bila Ingin Tunda RUU HIP
 
Pertama, Bivitri menilai pemerintah dan DPR seharusnya fokus menghadapi covid-19. Di luar masalah kesehatan, pandemi menyebabkan pengangguran dan masalah ekonomi lainnya.
 
Selain itu, RUU HIP justru menempatkan Pancasila berada di bawah UU. Pancasila sejatinya menjadi sumber dari segala hukum, bahkan lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan