Jakarta: Pembentukan tim kerja antara DPR dan buruh untuk membahas Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai langkah maju. Tim kerja ini akan lebih mengakomodasi kepentingan kelompok pekerja.
"Semoga tim kerja oleh DPR itu menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas. Sehingga, usulan dari serikat pekerja terakomodasi secara adil dan proporsional," kata pengamat politik dari Universitas Krisnadwipayana Ade Reza Hariyadi, Jumat, 14 Agustus 2020.
Reza mengatakan ada sejumlah isu yang mesti dibahas mendalam oleh tim kerja. Di antaranya, terkait asas kebermanfaatan dan kepastian hukum, menyoal hak-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial yang harus dicari titik temunya.
"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," ujar Reza.
Baca: RUU Cipta Kerja Peluang Positif Kembangkan Dunia Usaha di Indonesia
Dia berharap RUU Ciptaker bisa kembali dibahas dan segera disahkan. RUU ini dianggap bisa menjadi terobosan untuk menyelaraskan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tumpang tindih.
"Omnibus law bisa mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," kata Reza.
Jakarta: Pembentukan tim kerja antara DPR dan
buruh untuk membahas Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai langkah maju. Tim kerja ini akan lebih mengakomodasi kepentingan kelompok pekerja.
"Semoga tim kerja oleh DPR itu menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas. Sehingga, usulan dari serikat pekerja terakomodasi secara adil dan proporsional," kata pengamat politik dari Universitas Krisnadwipayana Ade Reza Hariyadi, Jumat, 14 Agustus 2020.
Reza mengatakan ada sejumlah isu yang mesti dibahas mendalam oleh tim kerja. Di antaranya, terkait asas kebermanfaatan dan kepastian hukum, menyoal hak-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial yang harus dicari titik temunya.
"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," ujar Reza.
Baca: RUU Cipta Kerja Peluang Positif Kembangkan Dunia Usaha di Indonesia
Dia berharap RUU Ciptaker bisa kembali dibahas dan segera disahkan. RUU ini dianggap bisa menjadi terobosan untuk menyelaraskan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tumpang tindih.
"
Omnibus law bisa mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," kata Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)