Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjamin revisi UU terorisme tidak membuat TNI otoriter. Dia menjamin revisi UU Terorisme tidak membuat militer menjadi berkuasa seperti rezim yang sebelumnya.
"Bukan untuk kepentingan tentara atau militer. Saya jamin UU itu tak membuat TNI menjadi eksklusif atau menjadi super power. Tidak mungkin militer kembali lagi ke jaman era yang dulu," kata Wiranto seusai melakukan Rakorsus antar menteri dalam penanggulangan Terorisme, di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Mei 2018.
Wiranto menegaskan, TNI hanya pelengkap dan penguat instrumen hukum terkait. "Militer hanya memperkuat Kepolisian agar kita optimal melawan aksi terorisme. Tak perlu dikhawatirkan," ujarnya.
Baca: Pentingnya Definisi dalam Revisi UU Terorisme
Menurut Wiranto revisi itu diperlukan untuk melengkapi dan menguatkan penegak hukum dalam menghadapi teroris.
"Mmelawan teroris harus total, TNI harus dilibatkan. Tetapi kita harus revisi UU tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," kata Wiranto.
Dalam Rakorsus itu Wiranto mengundang sejumlah menteri dan pejabat terkait. Rakorsus untuk mengoordinasikan dan memokuskan totalitas penanggulangan terorisme.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrDQdak" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjamin revisi UU terorisme tidak membuat TNI otoriter. Dia menjamin revisi UU Terorisme tidak membuat militer menjadi berkuasa seperti rezim yang sebelumnya.
"Bukan untuk kepentingan tentara atau militer. Saya jamin UU itu tak membuat TNI menjadi eksklusif atau menjadi
super power. Tidak mungkin militer kembali lagi ke jaman era yang dulu," kata Wiranto seusai melakukan Rakorsus antar menteri dalam penanggulangan Terorisme, di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Mei 2018.
Wiranto menegaskan, TNI hanya pelengkap dan penguat instrumen hukum terkait. "Militer hanya memperkuat Kepolisian agar kita optimal melawan aksi terorisme. Tak perlu dikhawatirkan," ujarnya.
Baca: Pentingnya Definisi dalam Revisi UU Terorisme
Menurut Wiranto revisi itu diperlukan untuk melengkapi dan menguatkan penegak hukum dalam menghadapi teroris.
"Mmelawan teroris harus total, TNI harus dilibatkan. Tetapi kita harus revisi UU tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," kata Wiranto.
Dalam Rakorsus itu Wiranto mengundang sejumlah menteri dan pejabat terkait. Rakorsus untuk mengoordinasikan dan memokuskan totalitas penanggulangan terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)