Tanjungpinang: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan aparat TNI-Polri dibutuhkan mengisi sejumlah jabatan sipil. Hal ini telah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
"Sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung di dalam undang-undang," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat, 15 Maret 2024.
Wapres menyebut ada batasan-batasan jabatan yang dapat diisi anggota TNI-Polri. Sehingga, pengisian jabatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
"Tentu dengan batasan-batasan. Yang pasti itu sudah disiapkan," terang dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengisian lintas institusi itu tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
"Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Pemerintah mengeklaim hal itu bakal menguntungkan karena setiap posisi akan diisi orang-orang terbaik. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat ditempatkan di organisasi TNI dan Polri. Penempatan itu diperhitungkan sebagai pengembangan karier dalam mekanisme penugasan.
"Pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri resiprokal (timbal balik)," ujar dia.
Tanjungpinang:
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan aparat
TNI-Polri dibutuhkan mengisi sejumlah jabatan sipil. Hal ini telah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
"Sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung di dalam undang-undang," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat, 15 Maret 2024.
Wapres menyebut ada batasan-batasan jabatan yang dapat diisi anggota TNI-Polri. Sehingga, pengisian jabatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
"Tentu dengan batasan-batasan. Yang pasti itu sudah disiapkan," terang dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengisian lintas institusi itu tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
"Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Pemerintah mengeklaim hal itu bakal menguntungkan karena setiap posisi akan diisi orang-orang terbaik. Aparatur Sipil Negara (
ASN) juga dapat ditempatkan di organisasi TNI dan Polri. Penempatan itu diperhitungkan sebagai pengembangan karier dalam mekanisme penugasan.
"Pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri resiprokal (timbal balik)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)