Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Tak Dilakukan Sembarangan

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Maret 2024 17:03
Jakarta: Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengisian lintas institusi itu tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
 
"Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Penempatan tersebut juga harus mempertimbangkan kesetaraan jabatan. Pertimbangan itu berlaku untuk penempatan TNI dan Polri ke ASN maupun sebaliknya.
 
"Pengisian (jabatan) juga harus diisi talenta terbaik TNI dan Polri," papar Anas.
 
Baca juga: Urgensi Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri

Pemerintah mengeklaim hal itu bakal menguntungkan karena setiap posisi akan diisi orang-orang terbaik. nantinya pegawai negeri sipil (PNS) dapat ditempatkan di organisasi TNI dan Polri. Penempatan itu diperhitungkan sebagai pengembangan karier dalam mekanisme penugasan.
 
"Pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri resiprokal (timbal balik)," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan