Jakarta: Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir. Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100% terpenuhi.
Dasar aturan jabatan ASN bisa diisi anggota TNI-Polri memang sudah ada dalam Undang-Undang nomor 20/2023 tentang ASN.
Untuk lebih detailnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN, sehingga nantinya jabatan ASN bisa diisi anggota TNI-Polri dan berlaku sebaliknya.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News