Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demorkrat Rachland Nashidik menyebut keputusan atas status Andi Arief bergantung pada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menyusul keinginan Andi mundur dari kepengurusan pasca-tersangkut kasus narkoba.
"Bagi yang ingin Andi cepat-cepat dihukum, tolong agak bersabar. Dalam memutuskan pertimbangannya dua hal; pertama perkembangan mengenai Andi sendiri, kedua kebijaksanaan yang diputuskan oleh Ketum (SBY) kami," ujarnya usai mendampingi Andi Arief di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melansirAntara, Rabu, 6 Maret 2019.
Ia mengatakan meski SBY saat ini tengah menemani istrinya menjalani pengobatan di Singapura, namun Presiden keenam RI itu pasti memantau kasus tersebut. Terlebih dengan adanya pemberitaan media massa yang cukup masif.
Selain itu, Rachland mengapresiasi sikap Andi yang menyampaikan permintaan maaf dan menyesal karena mengecewakan banyak orang."Menurut saya sikap bertanggungjawab seperti itu pantas dihargai," tuturnya.
Baca juga: Alasan Polri Hentikan Kasus Andi Arief
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief mengundurkan diri dari partai. Andi Arief tengah tersangkut kasus narkoba.
"Andi Arief telah meminta saya untuk menyampaikan kepada DPP Partai Demokrat permohonan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat. Saya akan segera sampaikan ke Ketum (SBY) dan akan ada mekanisme untuk memutuskan permohonan ini," ujar Rachland, Selasa, 5 Maret 2019.
Andi Arief ditangkap pada Minggu, 3 Maret 2019, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Politikus Demokrat itu ditangkap saat bersama dengan seorang perempuan di sebuah kamar hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Sesaat sebelum digerebek, Andi disebut sempat membuang barang bukti mirip bong ke kloset. Namun, barang bukti itu berhasil diamankan dengan menggunakan bantuan pihak hotel tempatnya menginap.
Hasil tes urine menyimpulkan Andi positif menggunakan narkoba metamphetamin atau sabu. Namun, belum diketahui berapa lama Andi telah menggunakan barang haram tersebut.
Kini, Andi Arief sedang rehabilitasi di BNN. Selama masa rehabilitasi, Andi dikenakan wajib lapor minimal seminggu sekali. Dia akan menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Polisi Sempat Tak Menduga Meringkus Andi Arief
Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demorkrat Rachland Nashidik menyebut keputusan atas status Andi Arief bergantung pada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menyusul keinginan Andi mundur dari kepengurusan pasca-tersangkut kasus narkoba.
"Bagi yang ingin Andi cepat-cepat dihukum, tolong agak bersabar. Dalam memutuskan pertimbangannya dua hal; pertama perkembangan mengenai Andi sendiri, kedua kebijaksanaan yang diputuskan oleh Ketum (SBY) kami," ujarnya usai mendampingi Andi Arief di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melansirAntara, Rabu, 6 Maret 2019.
Ia mengatakan meski SBY saat ini tengah menemani istrinya menjalani pengobatan di Singapura, namun Presiden keenam RI itu pasti memantau kasus tersebut. Terlebih dengan adanya pemberitaan media massa yang cukup masif.
Selain itu, Rachland mengapresiasi sikap Andi yang menyampaikan permintaan maaf dan menyesal karena mengecewakan banyak orang."Menurut saya sikap bertanggungjawab seperti itu pantas dihargai," tuturnya.
Baca juga:
Alasan Polri Hentikan Kasus Andi Arief
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief mengundurkan diri dari partai. Andi Arief tengah tersangkut kasus narkoba.
"Andi Arief telah meminta saya untuk menyampaikan kepada DPP Partai Demokrat permohonan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat. Saya akan segera sampaikan ke Ketum (SBY) dan akan ada mekanisme untuk memutuskan permohonan ini," ujar Rachland, Selasa, 5 Maret 2019.
Andi Arief ditangkap pada Minggu, 3 Maret 2019, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Politikus Demokrat itu ditangkap saat bersama dengan seorang perempuan di sebuah kamar hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Sesaat sebelum digerebek, Andi disebut sempat membuang barang bukti mirip bong ke kloset. Namun, barang bukti itu berhasil diamankan dengan menggunakan bantuan pihak hotel tempatnya menginap.
Hasil tes urine menyimpulkan Andi positif menggunakan narkoba metamphetamin atau sabu. Namun, belum diketahui berapa lama Andi telah menggunakan barang haram tersebut.
Kini, Andi Arief sedang rehabilitasi di BNN. Selama masa rehabilitasi, Andi dikenakan wajib lapor minimal seminggu sekali. Dia akan menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan ke depan.
Baca juga:
Polisi Sempat Tak Menduga Meringkus Andi Arief Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)