Ilustrasi--Partai Berkarya. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Ilustrasi--Partai Berkarya. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Partai Berkarya Merasa Dizalimi

Fachri Audhia Hafiez • 05 April 2023 16:43
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta penundaan seluruh tahapan Pemilu 2024. Partai Berkarya merasa dizalimi karena telah dinyatakan tak lolos menjadi peserta pemilu dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) di KPU.
 
"Sekarang ya saya merasa terzalimi saja, dalam proses pendaftaran pemilu itu kan apalagi kita Partai Berkarya itu dalam Pemilu 2019 itu kan kita dapat 2,09 persen suara, pemilih 3 juta," kata Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR, melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
 
Muchdi mengeklaim pihaknya mestinya lolos dalam vermin. Ia klaim punya data pendukung untuk bisa lolos tahapan tersebut.

"Mestinya lolos vermin, tapi nggak diikutkan, apalagi faktual. Sekarang kita dapat 3 juta pemilih dalaam pemilu lalu, itu ada datanya semuanya," ucap Muchdi.
 
Ia juga mengakui bahwa langkah hukum itu mengikuti jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang lebih dulu menggugat KPU. Prima juga mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
"Dia (Prima) juga menggugat di PN Jakpus. Kemudian juga diikutkan verifikasi. Dikabulkan gugatannya, ya itulah, pada dasarnya kalau partai prima bisa masa kami enggak bisa. Ya minta keadilan saja," ucap Muchdi.
 
Baca: Prima Buka Kotak Pandora Perlawanan kepada KPU

Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap KPU di PN Jakpus. Perkara yang teregister dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023. Partai Berkarya menjadi partai politik non-peserta Pemilu 2024 kedua yang menggugat perdata KPU melalui PN Jakarta Pusat setelah Prima.
 
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya meminta majelis hakim untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Keputusan yang diteken pada 14 Desember 2022 itu berisi tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan partai politik lokal Aceh. Dengan demikian, majelis hakim juga diminta untuk menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan sebagaimana yang dikutip Rabu, 5 April 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan