Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuka kotak pandora bagi partai politik lain untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) agar menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah gugatan Prima dikabulkan PN Jakarta Pusat pada awal Maret 2023, kini giliaran Partai Beringin Karya (Berkarya) yang mencoba peruntungan.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan keputusan partai politik mencari keadilan ke pengadilan akibat ada celah hukum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu tersebut mengecualikan keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan sengketa proses Bawaslu sebagai objek sengketa.
"Itulah yang membuat ketidakpuasan partai politik sehingga sejumlah partai mempersoalkan perbuatan melawan hukum oleh KPU ke PN," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu, 5 April 2023.
Putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Prima, lanjut Titi, memperlihatkan adanya institusi peradilan di luar sistem penegakan hukum pemilu yang tidak mampu menahan dir untuk patuh pada skema yang ada. Akibatnya, penyelenggaraan pemilu menjadi tidak berkepastian hukum.
"Prima betul-betul membuka kotak pandora tidak konsistennya penegakan hukum Pemilu 2024," ujar Titi.
Dia mengatakan gugatan terhadap KPU melalui jalur PN dikontribusikan oleh problematika kerja verifikasi partai oleh KPU. Selain itu, pengaturan sengketa proses oleh Bawaslu turut membuka celah ketidakpuasan partai politik.
Jika hal ini terus dibiarkan, Titi menyebut penyelenggaraan pemilu di Tanah Air dapat kacau balau. Bahkan, narasi penundaan Pemilu 2024 betul-betul dapat terjadi dan mengakibatkan pemilih semakin skeptis terhadap penyelenggaraan pemilu.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023, dengan perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Senada dengan Prima, Partai Berkarya secara implisit meminta majelis hakim untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai menjadi partai politik peserta pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuka kotak pandora bagi partai politik lain untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (
KPU) lewat jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) agar menjadi peserta
Pemilu 2024. Setelah gugatan Prima dikabulkan PN Jakarta Pusat pada awal Maret 2023, kini giliaran Partai Beringin Karya (Berkarya) yang mencoba peruntungan.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan keputusan partai politik mencari keadilan ke pengadilan akibat ada celah hukum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu tersebut mengecualikan keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan sengketa proses Bawaslu sebagai objek sengketa.
"Itulah yang membuat ketidakpuasan partai politik sehingga sejumlah partai mempersoalkan perbuatan melawan hukum oleh KPU ke PN," kata Titi kepada
Media Indonesia, Rabu, 5 April 2023.
Putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Prima, lanjut Titi, memperlihatkan adanya institusi peradilan di luar sistem penegakan hukum pemilu yang tidak mampu menahan dir untuk patuh pada skema yang ada. Akibatnya, penyelenggaraan pemilu menjadi tidak berkepastian hukum.
"Prima betul-betul membuka kotak pandora tidak konsistennya penegakan hukum Pemilu 2024," ujar Titi.
Dia mengatakan gugatan terhadap KPU melalui jalur PN dikontribusikan oleh problematika kerja verifikasi partai oleh KPU. Selain itu, pengaturan sengketa proses oleh Bawaslu turut membuka celah ketidakpuasan partai politik.
Jika hal ini terus dibiarkan, Titi menyebut penyelenggaraan pemilu di Tanah Air dapat kacau balau. Bahkan, narasi penundaan Pemilu 2024 betul-betul dapat terjadi dan mengakibatkan pemilih semakin skeptis terhadap penyelenggaraan pemilu.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023, dengan perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Senada dengan Prima, Partai Berkarya secara implisit meminta majelis hakim untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai menjadi partai politik peserta pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)