Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Presiden Berikan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, ICJR: Langkah Penting Kebijakan Hukum RI

Kautsar Widya Prabowo • 14 April 2023 23:53
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika Merri Utami. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai keputusan tersebut menandakan ada langkah baru dalam memperbarui politik hukum pidana mati di Indonesia.
 
"Sehingga semua terpidana mati berhak untuk mendapatkan pengubahan hukuman atau komutasi," ujar peneliti ICJR Adhigama Budiman dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023. 
 
Adhigama menjelaskan sering kali kasus narkotika justru menjerat orang-orang yang rentan, terutama korban perdagangan orang. Hal ini terjadi pada Merri Utami yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). 

"ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mari lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati," ungkapnya. 
 
Baca juga: Catat! Bawa Barang Ini saat Berhaji Bisa Dihukum Mati

 
ICJR mencatat terdapat penyegeraan penilaian terhadap terpidana mati kurang lebih sebanyak 101 orang. Mereka harus menunggu 10 di penjara agar memperoleh pengubahan subjek hukuman.
 
Presiden Jokowi mengeluarkan grasi untuk Merri pada pada Kamis, 24 Maret 2023. Keputusan Presiden Nomor 1/G/2023 ini mengubah pidana mati Merri Utami menjadi pidana seumur hidup.  
 
Merri Utami adalah seorang korban perdagangan orang yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasi ini telah diajukan sejak 2016.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan