Jakarta: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi informasi tentang Partai Rakyat Adil Makmur yang menawarkan opsi damai dan masuk menjadi peserta pemilu 2024. KPU tegas menolak permintaan tersebut.
"Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip kepastian hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucap Idham, Minggu, 12 Maret 2023.
Ia menegaskan mediasi dalam sengketa proses pemilu hanya bisa terjadi saat persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini diatur dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya; Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu tahapan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Kemudian, sengketa pemilu juga harus merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 471 ayat 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN tersebut paling lama tiga hari kerja
"Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Idham Holik menanggapi informasi tentang Partai Rakyat Adil Makmur yang menawarkan opsi damai dan masuk menjadi peserta pemilu 2024. KPU tegas menolak permintaan tersebut.
"Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip kepastian hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu," ucap Idham, Minggu, 12 Maret 2023.
Ia menegaskan mediasi dalam sengketa proses pemilu hanya bisa terjadi saat persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini diatur dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu tahapan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Kemudian, sengketa pemilu juga harus merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 471 ayat 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN tersebut paling lama tiga hari kerja
"Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)