Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Dok/Medcom
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Dok/Medcom

Eksekusi Putusan Bawaslu, KPU Atur Verifikasi Ulang Prima

Tri Subarkah • 22 Maret 2023 11:56
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertanggal 20 Maret 2023 terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya akan merancang ulang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima.
 
"Kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak)," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.
 
KPU mengadakan rapat pleno membahas putusan Bawaslu itu pada Selasa, 21 Maret 2023 malam. Menurut Afif, upaya KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu merupakan kewajiban yang telah digariskan dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Baca: Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024

Diketahui, Prima melaporkan KPU ke Bawaslu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. sebagai alas laporan.

Putusan yang diketok pada Kamis (2/3) lalu itu menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Atas laporan Prima tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
 
Dalam hal ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10x24 jam bagi Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol.
 
Prima menggunakan tiga jalur untuk melawan KPU sebagai upaya menjadi peserta Pemilu 2024. Selain melalui Bawaslu dan PN Jakarta Pusat, Prima telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
Objek sengketa PK Prima adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan partai politik peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022. Atas upaya Prima tersebut, KPU sudah mengajukan kontra memori PK.
 
Adapun terkait putusan PN Jakarta Pusat, KPU RI juga telah menyampaikan memori banding sejak Jumat (10/3). Salah satu amar putusan PN jakarta Pusat secara implisit menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan