Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Dok. Istimewa
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Dok. Istimewa

Musnahkan 7.363 Bal Baju Bekas, Mendag: Penyelundupan Jalur Laut Harus Segera Ditutup

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Maret 2023 21:09
Jakarta: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memusnahkan barang bukti baju bekas impor ilegal sebanyak 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri dari sejumlah gudang penjualan domestik di berbagai titik.
 
Mendag menerangkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.
 
"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7 ribu lebih, nilainya hampir Rp85 miliar," kata Mendag di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Baca Juga: Dilarang Jualan, Bagaimana Nasib Pedagang Pakaian Bekas?

Baju bekas yang dibakar merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurut Mendag, penyelundupan lewat jalur laut harus segera ditutup. Jika hulu ditutup, bisa memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan enggak ada juga (peredaran di hilir)," ungkap dia.
 
Musnahkan 7.363 Bal Baju Bekas, Mendag: Penyelundupan Jalur Laut Harus Segera Ditutup
 
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
 
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Sebab, komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
 
Musnahkan 7.363 Bal Baju Bekas, Mendag: Penyelundupan Jalur Laut Harus Segera Ditutup
Dia menegaskan impor barang bekas dilarang dan diatur dalam undang-undang dengan aturan turunan berupa Permendag. Tak hanya pakaian bekas, barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.
 
"Misalnya impor AC bekas, impor kulkas bekas, impor TV bekas, termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyaratannya, yang diatur tertentu, boleh," beber dia.
 
Musnahkan 7.363 Bal Baju Bekas, Mendag: Penyelundupan Jalur Laut Harus Segera Ditutup
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan