Permintaan tersebut disampaikan para pedagang kepada Kemenkop UKM melalui layanan hotline khusus bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
"Jadi kita ingin mereka sudah siap ganti jualanlah daripada jualan pakaian bekas ilegal. Mereka ingin menjual produk fesyen lokal, termasuk juga bukan yang hanya bekas ya," ujar Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, dilansir Antara, Senin, 27 Maret 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejauh ini, layanan hotline yang merupakan hasil kerja sama sama Kemenkop UKM dengan Smesco serta beberapa mitra produsen pakaian jadi dan perbankan tersebut telah menerima 21 laporan.
Secara rinci, 17 laporan terverifikasi yang berasal enam dari Jawa Barat, enam DKI Jakarta, satu Yogyakarta, satu Sulawesi Utara, satu Sulawesi Selatan, dan satu Banten. Sedangkan empat laporan lainnya tidak terverifikasi.
Masih banyak yang berjualan di e-commerce
Selain terkait produsen fesyen lokal, para pedagang juga mengadukan pedagang pakaian bekas impor yang masih berjualan di e-commerce. Menindaklanjuti itu, Menteri Teten menyampaikan pihak e-commerce telah menurunkan unggahan produk tersebut."Lalu yang cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangannya. Nah ini yang kita akan segera follow-up ya, banyaklah produk lokal untuk dijual oleh mereka," tambahnya.
Tak hanya itu, pedagang turut melaporkan modus impor pakaian bekas di Batam. Selain juga menunjukkan dukungan kepada Kemenkop UKM untuk membantu melaporkan akun sosial media dan e-commerce yang menjual pakaian ilegal.
"Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya dan mereka saya cukup paham," tegas dia.
Baca juga: Impor Pakaian Bekas: Siapa Untung? |
Adapun hotline pengaduan bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 atau melalui saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm, ditujukan untuk melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia, dengan memberantas serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal.
"Ada hotline Kemenkop UKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya," kata Teten.
Menkop UKM juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id