Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan menjadi jawaban atas masalah kejahatan keuangan dan ekonomi. Praktik lancung itu harus segera diberantas.
"RUU ini dipercaya bisa merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan," kata pengurus Ikal Strategic Centre Komjen (Purn) Ito Sumardi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Ito mengatakan saat ini tindak pidana korupsi (tipikor) kian marak. Modus operasinya juga beragam seiring perkembangan zaman dan teknologi.
"Sehingga urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset kembali digaungkan," papar dia.
Ito menyebut RUU itu merupakan upaya paksa yang dilakukan negara untuk mengambil alih penguasaan dan kepemilikan aset. Utamanya aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tanpa didasarkan pada penghukuman pada pelakunya," jelas dia.
Ito berharap RUU Perampasan Aset sukses mengusut peroleh harta yang diperoleh dengan tidak wajar. Kemudian prosesnya tidak berbelit-belit dan memunculkan efek jera.
"Sehingga tidak akan terjadi kembali di masa yang akan datang," ujar dia.
Ito kian optimistis lantaran RUU tersebut memungkinkan pengambilalihan aset kekayaan hasil korupsi. Baik yang dilakukan perseorangan maupun korporasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset diharapkan menjadi jawaban atas masalah kejahatan keuangan dan ekonomi. Praktik
lancung itu harus segera diberantas.
"RUU ini dipercaya bisa merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan," kata pengurus Ikal Strategic Centre Komjen (Purn) Ito Sumardi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Ito mengatakan saat ini tindak pidana korupsi (tipikor) kian marak. Modus operasinya juga beragam seiring perkembangan zaman dan teknologi.
"Sehingga urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset kembali digaungkan," papar dia.
Ito menyebut RUU itu merupakan upaya paksa yang dilakukan negara untuk mengambil alih penguasaan dan kepemilikan aset. Utamanya aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tanpa didasarkan pada penghukuman pada pelakunya," jelas dia.
Ito berharap RUU Perampasan Aset sukses mengusut peroleh harta yang diperoleh dengan tidak wajar. Kemudian prosesnya tidak berbelit-belit dan memunculkan efek jera.
"Sehingga tidak akan terjadi kembali di masa yang akan datang," ujar dia.
Ito kian optimistis lantaran RUU tersebut memungkinkan pengambilalihan aset kekayaan hasil korupsi. Baik yang dilakukan perseorangan maupun korporasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)