Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pergerakan massa saat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai perintangan. Penyidik kesulitan mencari data gegara perbuatan itu.
"(Pergerakan massa) kalau menghalangi iya, karena kita di sana enggak bisa bergerak leluarsa ya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
KPK masih mendalami pergerakan massa itu. Pihak yang mengumpulkan orang untuk merintangi penyidik menyelidiki kasus Lukas kini dicari.
"Cuma siapa yang aktor di balik itu yang masih kita dalami," ucap Asep.
KPK telah menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Dia ditahan pada Selasa, 9 Mei 2023.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela Lukas Enembe. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum Pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pergerakan massa saat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe sebagai perintangan. Penyidik kesulitan mencari data gegara perbuatan itu.
"(Pergerakan massa) kalau menghalangi iya, karena kita di sana enggak bisa bergerak leluarsa ya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Monitoring
KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
KPK masih mendalami pergerakan massa itu. Pihak yang mengumpulkan orang untuk merintangi penyidik menyelidiki kasus Lukas kini dicari.
"Cuma siapa yang aktor di balik itu yang masih kita dalami," ucap Asep.
KPK telah menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan
penyidikan. Dia ditahan pada Selasa, 9 Mei 2023.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela Lukas Enembe. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum Pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)