Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening karena menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan. Upaya paksanya itu membuatnya gagal mendaftar calon legislatif (caleg).
"Gagal sudah itu (nyaleg). Sudah tidak jadi itu, sudah begini (ditahan KPK)," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.
Roy sejatinya belum mendaftarkan diri secara resmi. Namun, keinginan nyaleg itu sudah dideklarasikan olehnya beberapa waktu lalu.
"Sudah enggak mungkin (mendaftar)," ucap Roy.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela Lukas Enembe. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum Pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening karena menjadi tersangka dugaan
perintangan penyidikan. Upaya paksanya itu membuatnya gagal mendaftar calon legislatif (caleg).
"Gagal sudah itu (
nyaleg). Sudah tidak jadi itu, sudah begini (ditahan KPK)," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.
Roy sejatinya belum mendaftarkan diri secara resmi. Namun, keinginan
nyaleg itu sudah dideklarasikan olehnya beberapa waktu lalu.
"Sudah enggak mungkin (mendaftar)," ucap Roy.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela
Lukas Enembe. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum Pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)