Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. (Branda Antara)
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. (Branda Antara)

Ajukan Banding Putusan PN Jakpus, KPU Siapkan Berkas

Antara • 06 Maret 2023 13:42
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan berkas pengajuan banding, usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
 
"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
 
Afif tidak menyampaikan perihal waktu pengajuan banding akan dilakukan oleh KPU RI. Ia menekankan hal itu akan disampaikan kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding telah matang.

"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.
 
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca: Soal Penundaan Pemilu, Presiden Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat


Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
 
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
 
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan